BERITA TERKINIDaerahLAMPUNGPesawaran

100 Nelayan di Desa Sukamaju Dapat Sertifikat Hak atas Tanah Nelayan (SeHat-Nelayan)

Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya
PESAWARAN | Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada 100 nelayan di Desa Sukamaju, Kecamatan Punduh Pidada, Senin (10/08/2020).
Sertifikat tanah tersebut baru saja selesai dicetak Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Pesawaran melalui Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) Kabupaten Pesawaran dengan kuota 9.700 buku sertifikat.
Dalam sambutannya, Dendi Ramadhona mengatakan bahwa kegiatan sertifikasi hak atas tanah nelayan (SeHat-Nelayan) tersebut merupakan Program Lintas Sektoral Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Pesawaran dan Pemerintah Kabupaten Pesawaran dalam rangka legalitas pelaku usaha mikro dan kecil yang diantaranya adalah pelaku usaha nelayan yang ada di Bumi Andan Jejama.
“Kegiatan ini dimaksud untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah milik , sehingga dapat di manfaatkan nelayan mengakses permodalan di lembaga , seperti bank atau non-bank,” kata Dendi.
Lebih lanjut, Dendi mengatakan, program sertifikasi hak atas tanah di Kabupaten Pesawaran sejak tahun 2017 sampai saat ini telah terealisasi sekitar 560 sertifikat untuk nelayan. Dan, untuk tahun 2020 terealisasi sebanyak 100 sertifikat tanah melalui Program SeHat-Nelayan untuk Desa Sukamaju.
“Desa Sukamaju, merupakan salah satu desa pesisir Kabupaten Pesawaran yang memiliki potensi cukup besar. Dan diharapkan dengan adanya program dari pemerintah dapat mendorong masyarakat nelayan mengembangkan usahanya,” ujar dia.
Kedepannya, Dendi mengharapkan program Pemerintah Pusat tersebut dapat dilangsungkan secara terus menerus guna membantu memeratakan pembangunan di Bumi Andan Jejama.
Penulis : (Nurul)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *