BERITA TERKINI

12 PENJABAT KEPALA PEKON DILANTIK

Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya

PRINGSEWU | Sebanyak 12 Penjabat Kepala Pekon dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung dilantik oleh Wakil Bupati Pringsewu Dr.Hi.Fauzi, S.E., M.Kom., Akt., C.A. di Gedung Serbaguna Kecamatan Sukoharjo, Senin (3/9).

Para Penjabat Kepala Pekon yang dilantik masing-masing adalah Kuncoro Sancoko (Pj Kapekon Klaten, Kecamatan Gadingrejo), Any Wijayanti (Pj Kapekon Pujiharjo), Slamet (Pj Kapekon Padangrejo), kesemuanya di Kecamatan Pagelaran, Sanuri (Pj Kapekon Way Kunyir, Kecamatan Pagelaran Utara), Samsul Hakim (Pj Kapekon Kotawaringin), Asmudi (Pj Kapekon Bandung Baru Barat), Purwanto (Pj Kapekon Srikaton), M.M.Yamin (Pj Kapekon Totokarto), Rosadi (Pj Kapekon Tunggulpawenang), kesemuanya di Kecamatan Adiluwih, Erly Yunarni (Pj Kapekon Sinarbaru Timur), Zainuri (Pj Kapekon Sukoharjo lll Barat, dan Sunaryo (Pj Kapekon Panggungrejo Utara), kesemuanya di Kecamatan Sukoharjo.

Kepada para kepala pekon yang dilantik, Wakil Bupati Pringsewu Dr.Hi.Fauzi, S.E., M.Kom., Akt., C.A. mengharapkan dapat menyesuaikan diri dengan tugas dan jabatannya, serta dapat mengambil alih tugas-tugas yang ditinggalkan kepala pekon sebelumnya.

Dikatakan Fauzi, berdasarkan PP No.43/2014 sebagai aturan pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, pada Pasal 57 Ayat (3) disebutkan bahwa Bupati/walikota mengangkat penjabat kepala desa dari pegawai negeri sipil dar pemerintah daerah kabupaten/kota.

Baca Juga :  Pembangunan Infrastruktur Desa Gunung Mulyo dengan Padat Karya Tunai

Namun demikian, dalam hal ini PNS atau pejabat yang dtunjuk juga harus memenuhi beberapa persyaratan dan kualifikasi, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 58 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014, yakni paling sedikit harus memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan.

Menurut Fauzi, tugas dan kewenangan Penjabat Kepala Pekon itu sama dengan Kepala Pekon Definitif, sebagaimana tertuang dalam Pasal 58 Ayat (2) PP No.43 Tahun 2014, bahwa Penjabat Kepala Desa melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan Kepala Desa.

“Yang lebih penting, salah satu tugas utama Penjabat Kepala Pekon, adalah mempersiapkan, memfasilitasi, selaligus melaksanakan Pemilihan Kepala Pekon Definitif, disamping harus mampu menjadi pelayan yang baik bagi seluruh warga, dan betul-betul bisa menjadi seorang pamong, yang mengayomi dan melayani seluruh warga secara adil”katanya.

Lebih lanjut Wabup meminta Penjabat Kepala Pekon berpijak pada peraturan, hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dengan dilandasi semangat pengabdian, dimana dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pringsewu akan membantu, membimbing serta membina, mengingat baik dan buruk serta maju dan tidaknya Kabupaten Pringsewu akan sangat tergantung dari jenjang pemerintahan di bawahnya, yakni kecamatan dan pekon atau kelurahan.

Fauzi juga mengingatkan, bahwa salah satu keberhasilan dari penyelenggaraan pemerintahan pekon, pertama-tama akan dinilai dari kegiatan pelayanan kepada masyarakat, sehingga Penjabat Kepala Pekon diharapkan selalu berkoordinasi dan menjalin komunikasi yang baik dengan lembaga-lembaga pekon, Badan Hippun Pemekonan (BHP), serta seluruh tokoh masyarakat, karena dari sanalah dapat diketahui berbagai aspirasi, saran, serta kebutuhan masyarakat.

Baca Juga :  Meriahkan HUT RI Ke-77 Tiyuh Penumangan Adakan Kegiatan Lomba

Acara pelantikan 12 Penjabat Kepala Pekon tersebut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu, anggota DPRD dari daerah pemilihan setempat, muspida, tokoh masyarakat, camat dan uspika serta kepala pekon se Kecamatan Sukoharjo.

Untuk diketahui, ada 59 pekon di Kabupaten Pringsewu yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala pekon secara serentak pada tanggal 10 Oktober 2018 mendatang, yang tersebar di sejumlah kecamatan, yakni di Kecamatan Pringsewu (2 pekon), Gadingrejo (6 pekon), Ambarawa (4 pekon), Pardasuka (6 pekon), Pagelaran (13 pekon), Banyumas (6 pekon), Adiluwih (7 pekon), Pagelaran Utara (6 pekon), serta di Kecamatan Sukoharjo (9 pekon).

Pemilihan Kepala Pekon serentak tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pringsewu No.B/363/KPTS/U.02/2018. Dari ke-59 pekon tersebut, baru 12 pekon tersebut diatas yang jabatan kepala pekonnya telah habis sehingga perlu ditunjuk penjabat kepala pekon guna memimpin pemerintahan di masing-masing pekon. (rls/vj)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *