Gemalampung.com|Menulis Akurat Dan Terpercaya

Tulang Bawang — Kepolisian Resor Tulang Bawang (Tuba) menggelar Jumpa Pers tentang keberhasilan mengungkap kasus selama dua minggu di Gedung Serba Guna Wira Satya Mapolres Tuba, Senin (28/05/2018)

Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolres Tuba AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK., M.Si. bersama Wakapolres Kompol Djoni Aripin, S.Sos., MM., Kasat Reskrim AKP Zainul Fachri, SIK., Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH., MH., Kasubbag Humas Iptu Endri Junaidi, Kanit I Satreskrim Iptu Dyvia Ardianto, SIK. dan Paur Subbag Humas Ipda Edy Saderi.

Kapolres mengatakan, selama dua minggu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba), berhasil mengungkap sebanyak 13 pelaku tindak pidana.

“8 orang pelaku Peredaran Gelap Narkotika terdiri dari 6 orang laki-laki dan 2 pelaku perempuan, 4 orang orang yang melakukan kejahatan dengan senjata dan 1 orang pemicu BBM,”kata AKBP Raswanto.

Baca Juga :  Rapat Kerja Media Global Group Tahun 2019, Utamakan Meningkatkan Kinerja Wartawan

Raswanto menjelaskan, untuk para pelaku Peredaran Gelap Narkotika sebanyak 8 orang akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sedangkan, untuk 4 orang yang melakukan kejahatan dengan senjata, akan dijerat dengan Pasal 340 Sub 338 atau 365 ayat 4 KUHP, diancam dengan terpidana mati.

Barang Bukti (BB) yang diamankan dari perkara, dalam bentuk Mobil Daihatsu Granmax warna hitam BE 9290 BL yang telah diganti Plat menjadi B 9785 UKB berikut STNK, Senjata Api Rakitan jenis Revolver berikut 2 butir amunisi dan Senjata Tajam dengan panjang sekira 33 cm.

Dan untuk pelaku pemalsu BBM akan dijerat dengan Pasal 54 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, diancam dengan pidana paling lama penjara 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Miliar.

Baca Juga :  M Nasir Mundur dari Ketua KONI, Dispora Pesawaran siapkan Kepengurusan Baru

BB yang diamankan dari pelaku pemalsu BBM berupa 3 botol pewarna (Pertalite, Pertamax dan Premiun), 1 karung pelarut warna, 1 jerigen kosong ukuran 20 liter, Mobil Suzuki Pick Up warna hitam BE 9325 QB berikut kunci kontaknya, 10 jerigen berisi Pertalite campuran, 10 jerigen yang diduga Minyam Tanah dan 5 jerigen Premium murni.

Selanjut Kapolres menerangkan, berdasarkan keterangan dari pelaku TA, aksi memalsukan BBM ini sudah dilakukan oleh pelaku selama 3 bulan dengan cara mencampur Premium murni dengan minyak tanah dan bahan pelarut serta pewarna, untuk menghasilkan Pertalite dan Pertamax,”jelasnya

Pewarta : Toha

 1,437 total views,  4 views today

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here