Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya
LAMPUNG TENGAH | Dua pelaku curanmor ditangkap Polsek Kalirejo, pelaku adalah Romajas alias Roma (24) dan Pam Saputra (17), keduanya warga Kampung Tanjungkemala, Kecamatan Pubian, Lamteng, Senin (8/6/2020).
Kapolsek Kalirejo AKP Ridho Rafika mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan dua laporan kehilangan motor yang diterima Polsek Kalirejo.
“Laporan pertama adalah korban Untung Budiono warga Kampung Kaliwungu yang kehilangan motor Kawasaki KLX S150 pada 11 Mei lalu. Kemudian laporan kedua, korban Muhtarudin yang kehilangan Honda beat hitam pada Kamis 7 Mei lalu,” ungkap Ridho.
Atas dua laporan ini, lanjut Ridho, pihaknya melakukan penyelidikan hingga membuahkan hasil.
“Pada Kamis (4/6) sekitar pukul 17.30 WIB, kita menangkap tersangka Romajas alias Roma dan Pam Saputra di jalan raya Pekon Pringsewu, Kecamatan Pringsewu, Pringsewu. Tersangka dibawa ke Mapolsek Kalirejo guna pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan dua unit motor korban dan kunci letter T bersama lima mata anak kunci T,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tambah Ridho, tersangka Romajas alias Roma sudah tiga kali melakukan curat di wilayah hukum Polsek Kalirejo.
“Dua TKP bersama tersangka Pam Saputra dan satu TKP dengan P (DPO),” tegasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.
Penulis : (Miswan)