Gemalampung.com, Lampung Utara – Dalam sepekan terakhir Polres Lampung Utara (Lampura) mengungkap tiga kasus peredaran narkoba, dengan empat tersangka, berinisial Ji (26), Ro (26), Th (35) dan Ah (22). “Mereka diamankan dalam tempo 2 hari berturut-turut,” kata Kapolres Lampura, AKBP Esmed Eryadi.

Dalam operasi penangkapan sindikat narkotika itu, polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 7 gram, 1 kg ganja, ekstasi 10 butir dan uang Rp 2 juta.

Baca Juga :  Wali Murid Mengeluh, Maraknya Jualan Buku LKS di Pringsewu

Esmed kapolres lampura menerangkan semua tersangka statusnya pengedar. Satu pengedar Sabu, satu pengedar ganja dan sabu, dan dua pengedar ekstasi dan sementara kami lagi mengusut Bandar narkoba lainnya yang ada diwilayah lampung utara, ungkapnya dengan tegas

Menurutnya, seluruh tersangka yang diamankan merupakan ‘pemain’ lama dalam peredaran narkoba di Lampura. Mereka terkenal licin dalam memainkan perannya sebagai pengedar barang haram tersebut.

Baca Juga :  Bupati Way Kanan Keluarkan Surat Edaran Terkait Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19

Kami polres lampura akan terus mengusut tuntas jaringan – jaringan pengerdar narkoba dan pelaku – pelaku kriminal lainnya diwilayah lampung utara sampai masyarakat merasa aman dari ancaman ancaman pelaku tindak kriminal yang ada di lampung utara. Tutupnya Esmed kapolres lampura. (Amri)

 2,147 total views,  2 views today

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here