BERITA TERKINIDaerahLAMPUNGTulang Bawang

3 Penjual Kupon Judi Togel di Pasar Gedung Karya Jitu Ditangkap Polisi

TULANG BAWANG | Kepolisian Sektor (Polsek) Rawa Jitu Selatan berhasil menangkap AN (48), AR (34) dan SA (28), mereka merupakan penjual kupon judi togel (toto gelap).

Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Mahbub Junaidi mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap hari Sabtu (22/12), sekira pukul 15.00 WIB, di Pasar Kampung Gedung Karya Jitu.

“AN yang berprofesi buruh, AR dan SA yang berprofesi pedagang, mereka merupakan warga Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Junaidi.

Baca Juga :  Peringati Harkitnas, Wabup Mesuji Ajak Manfaatkan Peluang di Era Digital

Penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan bahwa di Pasar Gedung Karya Jitu ada orang yang berjualan kupon judi togel.

“Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Dibawah pimpinan Kanit Binmas Ipda Abdullah, petugas kami langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku. Pertama ditangkap pelaku AN usai menjual kopun judi togel, lalu dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku AR dan SA. Selanjutnya para pelaku berikut BB (barang bukti) dibawa ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan,” papar Iptu Junaidi.

Baca Juga :  MUI Dapat Bantuan Randis dari Pemkot Metro

Dari tangan para pelaku, petugas kami berhasil menyita BB berupa HP (handphone) Xiaomi, HP Samsung, HP Advan, HP Nokia, Uang tunai sebesar Rp. 797 Ribu dan 3 buah buku bonggol pemasang togel.

“Saat ini para pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan akan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.” Tutup Kapolsek.(Idrus toha)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *