BERITA TERKINIDaerahLAMPUNGTulang Bawang

4 Warga Banten Pembawa Puluhan Ribu Bibit Lobster Tanpa Dokumen Ditangkap Polisi Tulang Bawang

TULANG BAWANG | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang melakukan konferensi pers tentang keberhasilan menangkap para pelaku yang membawa puluhan ribu bibit udang lobster tanpa dilengkapi dokumen, hari Sabtu (13/10) sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di gedung Satreskrim Polres setempat.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si bersama Kasat Reskrim AKP Zainul Fachri, SIK.

Kapolres mengatakan, sebanyak 4 pelaku yang berhasil ditangkap oleh Satreskrim bersama Polsek Banjar Agung hari Jumat (12/10) sekira pukul 17.00 WIB, di salah satu rumah kontrakan yang berada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“SU (26) dan AS (26) yang sama-sama berprofesi wiraswasta, merupakan warga Kampung Kananga, Kecamatan Wana Salam, MA (32) yang berprofesi sopir, warga Kampung Tanjung Panto, Kecamatan Wana Salam dan SU (37) yang berprofesi sopir, warga Kampung Budi Mulya, Kecamatan Wana Salam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten,” ungkap AKBP Raswanto.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Perkara Gugatan Jurnalis dengan Pengacara di Kota Metro, DPC AWPI Apresiasi Pengadilan Tinggi Lampung

Lanjutnya, para pelaku ditangkap saat saat sedang mengganti oksigen dan air dalam kantong plastik yang berisi bibit udang lobster.

“Puluhan Ribuan ekor bibit udang lobster tersebut, dibawa oleh para pelaku dari pelabuhan bakauheni dengan tujuan untuk di jual ke luar negeri melalui pelabuhan batam, mampir di Tulang Bawang hanya untuk mengganti air dan menambah oksigen,” terang AKBP Raswanto.

Baca Juga :  Minta Ruas Jalan Kendodong Dibangun, Tiga Penyimbang Adat Pesawaran Desak Gubernur Lampung

Kapolres menambahkan, dari tangan para pelaku berhasil disita BB (barang bukti) berupa 54.000 ekor bibit udang lobster yang di kemas dalam kantong plastik, mobil avanza warna silver B 1089 NOS, 5 derigen yang berisi air laut, 12 buah galon, 1 kotak yang berisi plastik kosong dan 1 kotak batu es.

“Para pelaku sekarang sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan terancam hukuman penjara paling lama 8 tahun serta denda Rp. 1,5 Miliar. Untuk BB bibit udang lobster, usai konferensi pers langsung diserahkan kepada Dinas Karantina Ikan Bandar Lampung untuk di lepas ke alam liar.” Tukas AKBP Raswanto.(Toha)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *