Gemalampung.com, Tulangbawang Barat – Merasa terhina dan dilecehkan akhirnya Federasi Adat Megou Pak Marga Tegamo’an Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menggelar Peppung Adat (Musyawarah adat) yang dilangsungkan di Balai Adat tiyuh setempat.
Hal ini menyikapi pernyataan Kapolsek Tulangbawang Udik AKP Sainul AR dalam laman salah satu media online yang menyatakan bahwa, SN (35) istri YTS (40) yang tertangkap basah sedang melakukan tindak pidana asusila bersama pria lain yakni LK (50) di Lapangan Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) pada Jum’at (21/4 /2017) lalu telah selesai secara adat sehingga pedoman pasal 284 dihentikan.
Masri KR, Sekretaris Federasi Adat Tiyuh Penumangan merasa keberatan atas pernyataan tersebut, sehingga pihaknya bersama 52 Pepadun menggelar Peppung Adat. “Selesai secara adat dari mana, jangan main-main dengan hukum adat, kami 51 Pepadun diluar Pepadun YTS belum pernah diajak musyawarah oleh Pak Kapolsek maupun pihak LK untuk menyelesaikan tindak asusila ini,” ungkapnya seusai Peppung, Sabtu (29/4 /2017) malam ini sekira pukul 22.00 Wib.
Dengan demikian, dalam Peppung Adat tersebut dihasilkan 2(dua) kesepakatan yang diambil oleh 51 Pepadun. “Yang pertama mengusir SN dari Tiyuh Penumangan terlebih dia (SN) memang bukan warga Tiyuh Penumangan. Kemudian, menyurati Ketua Federasi Adat Megou Pak Kabupaten Tubaba untuk mengambil langkah dan sikap terkait diberhentikannya kasus ini,” tegasnya.
“Kami merasa belum pernah disentuh secara adat dalam permasalahan ini, jadi dengan digelarnya Peppung Adat ini tujuannya agar pihak mana pun tidak bisa bermain-main dalam tata tErtib adat, kami semua telah sepakat atas dua rekomendasi tersebut,” sambung Reskon Husin gelar Tuan Permatou Megou.
Sekedar mengingatkan, SN yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bappeda Setdakab Tubaba tertangkap sedang indehoy dengan LK yang tak lain adalah Pejabat Eselon III atau Kabid di Disdukcapil Tubaba. “Dalam peristiwa tersebut, Kapolsek Tulangbawang Udik bersikukuh kasus perselingkuhan itu adalah pasal 284, sementara hal tersebut dilakukan LK dan ST ditempat umum, artinya jelas-jelas ini tindak asusila. Makanya kami akan kawal kasus ini sampai Tuntas,” tegas wawan ketua lsm basmi Tubaba. (Tim)
2,200 total views, 2 views today