BREAKING

Kamis, April 25, 2024
BERITA TERKINIDaerahLAMPUNGPesawaran

Aparatur Desa Ikut Politik Praktis, Bawaslu : Ini Jelas Tidak Boleh!

Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya
PESAWARAN | Farizi Ibrahim, salah seorang Kepala Urusan (Kaur) di Desa Negara Saka, Kecamatan Negeri Katon, diduga ikut mengkapannyekan salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut satu.
Hal itu diketahui berdasarkan unggahan yang dilakukan olehnya didalam akun media sosial Facebook miliknya beberapa waktu lalu.
Dalam unggahannya, Farizi kedapatan berfoto bersama dengan Calon Bupati Pesawaran nomor urut satu, sambil mengisyaratkan pilihan dengan mengacungkan simbol satu.
Selain itu, dalam unggahan lainnya, ia juga menunjukkan sebuah foto Alat Peraga Kampanye (APK) dengan jenis banner yang menggambarkan Paslon 01. Dalam keterangan foto itu juga tertulis “Pesawaran Maju dan Hebat”. Tak hanya itu, di dalam sebuah kolom komentar ia juga secara terang-terangan mengajak untuk memilih Palon nomor urut satu Nasir-Naldi.
Sementara itu ketika dikonfirmasi, Farizi sendiri tidak menampik dugaan tersebut. Dirinya mengaku bahwa, calon bupati nomor urut satu adalah salah satu kerabatnya.
“Iya memang Mas, itu keluarga saya, pak Nasir itu besanan sama saya,” jelas dia ketika dihubungi melalui ponselnya, Rabu (14/10).
Dikatakan olehnya, ia telah menghapus seluruh postingan yang terkait dengan Pilkada. Dan juga meminta maaf atas kesalahan yang telah ia lakukan itu.
“Cuma sudah saya hapus semua mas, postingan itu sudah saya hapus, saya juga minta maaf Mas,” kata dia.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran Rian Arnando mengungkapkan, pihaknya akan segera melakukan penelusuran perihal dugaan tersebut. Ia berujar Bawaslu masih akan mengumpulkan bukti-bukti yang dapat digunakan sebagai pendukung.
“Ya ini informasi awal, tentunya kami memerlukan bukti-bukti, untuk itu kami akan mendalami dulu masalah ini dengan melakukan penelusuran,” jelas dia.
Rian juga menerangkan, bahwa aparatur desa memang secara tegas dilarang untuk ikut terlibat dalam politik praktis, seperti yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
“Jelas tidak boleh kepala desa ataupun aparatur desa memang tidak diperkenankan terlibat dalam politik praktis, mereka harus menjaga kenetralan mereka, tidak boleh condong ke salah satu calon,” ungkapnya.
Diketahui, aturan tidak boleh adanya keberpihakan kepala desa dan aparatur desa ada di Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016, dan juga di Undang-undang tentang desa nomor 6 Tahun 2014.
Penulis : (Nurul)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *