BREAKING

Rabu, April 17, 2024
Lampung Barat

Aparatur Di Pecat Sepihak , Ketua PPDI : Boleh Ganti Tetapi Jalankan Prosedur nya

Lampung Barat — Terkait dengan pemecatan aparatur oleh Pratin yang di nilai sepihak oleh beberapa lapisan masyarakat yang viral beberapa hari ini di Kabupaten Lampung Barat membuat Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI ) Cabang Lampung Barat Angkat Bicara, Jum’at 27 Mei 2022.

Menurut Ali Tasko,S.H selaku Ketua PPDI Kabupaten Lampung Barat ketika di mintai tanggapan oleh Tim Media mengatakan
“Terkait Pengangkatan dan Pemberhentian Aparatur Pekon / Desa itu betul hak prerogratif pratin, namun ada tahapan dan mekanismenya yang harus di jalankan sesuai dengan permendagri no 83 Tahun 2015 yang mana telah di rubah sebagian dalam Permendagri No 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian aparatur pekon / desa / kampung”, Ujarnya.

Baca Juga :  Banyak Kejanggalan Di Kelompok Tani, Pupuk Subsidi Di Pekon Batu Kabayan Patut Dipertanyakan

“Didalam aturan itu sudah sangat jelas apa yang menjadi penyebab aparatur pekon bisa di berhentikan atau di ganti, dan mekanisme nya juga sudah di atur di dalam permendagri itu yang seharusnya menjadi acuan oleh pratin”, Sambung Ali.

“Kami selaku pengurus PPDI sangat menyayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh beberapa pratin di Lampung Barat ini dengan memecat / mengganti rekan-rekan kami tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang di tentukan, seharusnya Pratin selaku pimpinan tertinggi di pekon mampu bijak dalam menerapkan aturan”. Pungkas nya

“Kami tidak mempersoalkan pergantian yang di lakukan oleh pratin dalam hal ini tetapi yang kami permasalahkan adalah mekanisme dan prosedur yang tidak di jalankan, karena kami selalu mengingatkan rekan-rekan aparatur untuk selalu profesional dalam bekerja sehingga jika ada kesalahan yang di lakukan oleh rekan aparatur harus nya di berikan peringatan terlebih dahulu sesuai dengan mekanisme nya”.

Baca Juga :  Transparansi Penggunaan DD, Pekon Atar Kuwau Pasang Baleho

“Kami berharap kepada seluruh pratin untuk dapat menjalankan mekanisme dan prosedur itu, dan jika tidak maka kami selaku pengurus PPDI akan membawa persoalan ini kepada Ombudsman perwakilan Provinsi Lampung, Komisi 1 DPRD Lampung Barat dalam memperjuangkan hak rekan kami agar menerima perlakuan yang sesuai dengan aturan dan prosedur nya”. Tutup Ali Tasko

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *