BERITA TERKINIDaerahHukum dan KriminalLAMPUNGTulang Bawang Barat

Apes, Mau Transaksi Sabu Malah di Borgol Polisi

Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya
Tulang Bawang Barat | Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang bertempat tinggal di Jalan Tiyuh Candra Kencana Kec. Tuba Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK yang didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan, mengatakan terduga pelaku yang bernama (H) 33 Tahun pekerjaan Wiraswasta yang bertempat tinggal di Tiyuh Mulya Asri Kec. Tuba Tengah Kab. Tulang Bawang Barat diduga telah melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba, Minggu (25/10/2020).
Masih dari Kasat Narkoba mengatakan, Pada hari Jumat Tanggal 23 Oktober 2020 sekira jam 19.45 WIB, Anggota Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi narkoba di Tiyuh Candra Kencana Kec. Tuba Tengah Kab. Tuba Barat kemudian anggota Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama (H) pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba yang dibawa oleh pelaku dengan cara dimasukan kedalam kantong celana pelaku yang digunakan bagian depan atas kejadian tersebut petugas membawa tersangka beserta barang bukti ke Polres Tuba Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, lalu ditemukanlah 1(Satu) Bungkus plastic klip kecil berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,31 gram, Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan mengatakan, terduga pelaku kini terjerat Pasal 114 Ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun dan paling lama seumur hidup. “Pungkasnya.
Penulis : (Wawan)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *