GemalampungNews.com, Pringsewu – Paket kegiatan pembuatan Gazebu, Saung dan juga Taman di area belakang Kantor Bupati Pringsewu yang belum lama ini selesai dikerjakan, kuat dugaan diborongkan kepada komunitas bambu wonodadi tanpa melalui prosedur dan mekanisme dari aturan yang berlaku.
Pasalnya, selaku pelaksana di lapangan, komunitas bambu asal pekon wonodadi mengaku tidak diberi dan memegang dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) serta dibekali dokumen kontrak kerja lainnya seperti perencanaan dan gambar (konstruksi dari bangunan saung yang diinginkan).
Layakanya dalam peraturan pengadaan barang dan jasa dilingkungan pemerintah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah, maka setiap pelaksana kegiatan pengadaan barang dan jasa dilingkungan pemerintah sedianya harus mengacu pada peraturan yang ada dan memiliki dokumen perencanaan yang lengkap dan matang.
Selain itu, pelaksanaan pekerjaan juga belum boleh dilakukan sebelum pelaksana (pihak ke II) menerima SPK.
Alhasil, meja dan kursi bambu yang dibuat dan kerjakan oleh komunitas bambu saat ini sudah mulai rusak.
Hal ini seperti terlihat pada ikatan rotan yang melilit pada bagian ujung dan kaki kursi yang sebagiannya sudah mengendur dan putus.
Belum lagi kondisi langit-langit atap Gazebo yang hanya dilapisi lembaran plastik putih dan diatasnya dipindingi dengan daun pohon aren yang masih basah dan sebagiannya nampak bolong.
“Kalau untuk pelaksana dari pembuatan saungnya itu dari komunitas bambu wonodadi mas. Saya kebagian garap tamannya, tapi waktu itu bungannya banyak yang hilang, makanya belum saya garap lagi,” jelas Faturahman atau yang biasa disapa Wawa selaku pelaksana kegiatan pembuatan Gazebo, Saung dan Taman.
Disinggung soal apa nama perusahaan yang menjadi mitra kerja dari bagian perlengkapan Sekretariat Pemkab Pringsewu, Wawa mengaku tidak tau.
“Kalau masalah perusahaannya apa, saya gak tau. Tapi, yang saya tau, itu semua anggarannya ada 37 juta untuk pembuatan dua unit saung plus taman mas,” ungkap Wawa seraya menegaskan kalau dalam pekerjaan pembuatan Gazebo, Saung dan Taman akan ada garansinya untuk tiga bulan kedepan.
Tanto, salah seorang pelaku kerajinan bambu kreasi yang terbiasa mengerjakan pembuatan Gazebo dan Saung mengatakan, idealnya bahan baku bambu yang digunakan dalam konstruksi pembuatan Gazebo dan Saung harus sudah tua.
“Umumnya bambu yang digunakan yakni bambu item dan yang sudah tua mas. Kenapa harus begitu, sebab kalau bambunya masih muda maka akan memiliki kadar air yang tinggi dan
akter bambu, idealnya bila dijadikan produk kerajinan seperti gazebo, saung dan kursi dia harus yang sudah tua.
“Kami, utamanya saya sebagai pelaku industri kerajinan bambu disini selama ini berharap, pemerintah daerah bisa mengangkat citra bambu di kabupaten pringsewu yang memang memiliki nilai historis cukup kuat dan kental,” pungkasnya. (VJ)
3,536 total views, 2 views today