Lampung Barat

Banyak Kejanggalan Di Kelompok Tani, Pupuk Subsidi Di Pekon Batu Kabayan Patut Dipertanyakan

Lampung Barat —Dugaan permainan Pupuk subsidi di Pekon Batu Kabayan Kecamatan Batu Ketulis Kabupaten Lampung Barat mulai menyeruak.

Hal ini di ketahui ketika tim investigasi gabungan dari DPC Bara JP Lambar bersama DPC PWRI Lambar melakukan investigasi terkait dengan pendistribusian Pupuk Subsidi kepada masyarakat atau anggota kelompok tani yang ada di pekon tersebut, Minggu, 20 Februari 2022.

Berdasarkan data kelompok tani yang terdaftar di dalam simluhtan kementrian pertanian pekon batu kabayan terdiri dari 8 Kelompok Tani dan 1 KWT dengan jumlah peserta yang lengkap.

Berdasarkan informasi yang di peroleh oleh tim di ketahui kuat dugaan bahwa pupuk subsidi yang masuk ke pekon tersebut tidak sesuai dengan jumlah yang tersalurkan, hal ini di sebabkan oleh hampir seluruh anggota kelompok tani tidak tahu tentang pupuk subsidi bahkan mereka sudah lama beralih ke pupuk organik bersama beberapa anggota kelompok lain nya.
Salah satu anggota kelompok tani yang enggan disebutkan nama nya mengatakan kepada tim bahwa “Kami sudah lama Pak tidak beli pupuk subsidi karena mahal pak gak kebeli jadi kami bersama 5 anggota memakai pupuk organik saja”. Tutur ya

Baca Juga :  Polres Lampung Barat Gelar Upacara Penutupan Pembinaan Tradisi Bintara Remaja

Sementara itu di lain pihak salah satu ketua kelompok ketika di konfirmasi mengatakan “Saya sudah tidak berdomisili di Pekon Batu Kabayan Mas sudah sejak tahun 2016, dan sampai saat ini belum pernah ada pergantian pengurus yang melibatkan saya jadi saya tidak tahu lagi tentang kelompok tersebut, dan pupuk subsidi kami tidak pernah beli karena mahal mas jadi lebih banyak menggunakan pupuk kompos”. Ujarnya

Baca Juga :  Wujudkan SmartVillage, Pekon Trimulyo Resmi Mendapat Hak Akses Data Kependudukan Melalui MoU Dengan Dukcapil

Sementara itu kelompok tani yang lain ketika di konfirmasi mengatakan bahwa sampai saat ini kami ketua kelompok tani tidak memegang cap atau stampel karena cap atau stampel di tinggal di kios pupuk yang ada di pekon Batu Kabayan.

Dengan adanya temuan ini Pengajuan CPCL Pupuk subsidi di Pekon Batu Kabayan patut di pertanyakan karena sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Melalui Dirjen Sarana Pra Sarana Pertanian Nomor 01/Kpts/RC.210/B/01/2021 tentang Pedoman Teknis Pengolahan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2021 tertuang tentang Penyusunan Kebutuhan Pupuk Subsidi yang di susun melalui RDKK dan melibatkan Kelompok Tani yang terdafar di Simluhtan Kementerian Pertanian.

Sampai berita ini di tayangkan Yanto selaku agen penyalur pupuk subsidi di pekon Batu Kabayan belum bisa di konfirmasi.

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *