Pringsewu| Belasan empat usaha di Kabupaten Pringsewu mendapat surat teguran dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Para pengusaha yang ditegur diantaranya pemilik rumah makan, tempat karaoke, dan tempat pijat.
Surat teguran tersebut dilayangkan kepada pemilik 18 gerai rumah makan dan tempat hiburan karena tidak mau menggunakan tapping box secara maksimal.
Kabid Pengendalian dan Pelaporan (PP) Bapenda Pringsewu Ilham T Saputra mengatakan, peneguran sesuai dengan Perbup nomor 35 tahun 2015 tentang Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak secara Online.
“Padahal tapping box tersebut sudah dipasang sejak tahun 2019-2020, namun alat itu tidak digunakan untuk transaksi,” kata dia, Selasa (13/7/2021).
Ilham menegaskan, surat teguran pertama dilayangkan pada bulan Juni lalu. Namun pengusaha masih bandel.
“Karena tak diindahkan, kami akan melayangkan surat teguran kedua dan ketiga, namun jika tidak di indahkan maka tim penegak Perda (Satpol PP,red) yang akan menindaklanjutinya,” bebernya.
Rumah makan dan tempat hiburan yang ditegur diantaranya adalah RM Gundil,
Lesehan Pringsewu, Lesehan Akbar, Mie Teluk 1, dan Mie Teluk 2.
Kemudian Sate Luwes, Ayam Bakar Mas Gendut, Nasi Uduk Dewa, RM Nusantara, Kafe Teori Kopi (Teko), Bakso Haji Narto, dan RM Teteh.
Selanjutnya RM Trans Jaya I, RM Susanto 2
tempat pijat refleksi Ken Hermawan, Hotel Marisa, Family Karaoke, dan Mutiara Karaoke.
Redaksi