BERITA TERKINIHukum dan KriminalLAMPUNGTulang Bawang Barat

Bawa Narkotika, Warga Penumangan Baru Ditangkap Polsek Menggala

Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya

TULANG BAWANG BARAT | Membawa Narkotika Golongan I, pelaku berinisial BZ (25), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh/Kampung Penumangan Baru, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian.

Kapolsek Menggala Iptu Zulkifli mewakili PLH Kapolres Tulang Bawang AKBP Ronalzie Agus, SIK mengatakan, pelaku ditangkap hari Minggu (18/08/2019), sekira pukul 02.00 WIB, di Jalan Raya Aspol Samping Kuburan, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Saat itu petugas kami sedang melakukan patroli hunting pencegahan C3 (curas, curat dan curanmor), lalu melihat seseorang berjalan kaki tengah malam dengan gerak gerik yang mencurigakan. Kemudian dihampiri oleh petugas dan pelaku langsung membuang sebuah bungkusan plastik,” ujar Iptu Zulkifli, Senin (19/08/2019).

Baca Juga :  Camat Lambu Kibang Lakukan Upaya Pencegahan Covid-19

Melihat kejadian tersebut, petugas lalu mencari bungkusan plastik dan setelah ditemukan ternyata di dalam bungkusan terdapat plastik klip kecil yang berisi sabu.

Dari hasil interogasi petugas kepada pelaku, dirinya mengaku baru saja selesai bertransaksi sabu dan untuk sampai ke Menggala dari Tiyuh Penumangan Baru, pelaku menggunakan sepeda motor dan sepeda motor tersebut sengaja pelaku titipkan di rumah temannya untuk mengelabuhi petugas.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita BB (barang bukti) berupa plastik klip kecil berisi sabu, HP (handphone) merk Nokia warna biru dan dompet warna coklat.

Baca Juga :  Resmi Dilantik Ketua Kwaran dan Dewan Kerja Ranting Pramuka Teluk Pandan dan Padang Cermin

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Menggala dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(Wawan)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *