BREAKING

Jumat, April 19, 2024
BERITA TERKINIDaerahHukum dan KriminalLAMPUNGLampung Utara

Bejat! Seorang Bapak di Lampung Utara Setubuhi Anak Kandungnya

Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya
LAMPUNG UTARA | Kasus hubungan sedarah atau inses terjadi di Lampung Utara. Seorang bapak tega melakukan pencabulan dan menyetubuhi anak kadungnya sendiri.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syafrie mengatakan, pelaku adalah Sukamto (37) warga Kecamatan Muara Sungkai, Lampung Utara, berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan, Kamis (28/5/2020).
“Pelaku melakukan pencabulan dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri IT yang masih berusia 16 tahun pada 27 Mei kemarin,” ungkapnya.
Berdasarkan kronologi, lanjut Arjon, pelaku mendatangi korban IT yang sedang tidur di dalam kamar rumahnya dan langsung menyetubuhi korban dengan cara memaksa dan mengancam korban agar tidak bercerita dengan orang lain.
“Pelaku mengacam, apabila korban bercerita dengan orang lain, pelaku akan membunuhnya,” beber dia.
Karena merasa takut, keesokan harinya, IT mendatangi rumah Ketua RT dan melaporkan kejadian yang dia alami. Dan Ketua RT segera melapor ke Polsek Sungkai Selatan.
“Setelah menerima laporan dari korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumahnya, pada saat akan diamankan pelaku sempat mencoba melarikan diri sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur olah anggota,” tambahnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa, satu unit handpone android merk samsung galaxy J2 warna silver, satu helai baju warna hitam, satu helai celana pendek warna hitam, satu helai celana dalam warna hitam, dan satu helai bra warna coklat.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
Untuk diketahui, pelaku dikenai pasal perbuatan tindak pidana perkara perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 82 Ayat (2)  Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penulis : (Rls/Reky)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *