BREAKING

Kamis, April 25, 2024
BERITA TERKINIDaerahLAMPUNGPesisir Barat

Bimbingan Teknis Pemilihan Peratin Serentak Tahun 2020

Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya
PESISIR BARAT | Bupati pesisir Barat Dr.Drs.Agus Istiqlal,SH.,MH Di Wakili Asisten I Bidang Pemerintahan Dan Kesejahtraan Rakyat. Menghadiri Acara Bimbingan Teknis Pemilihan Peratin Serentak Tahun 2020. Yang di Selenggarakan Oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Pekon di Aula Hotel Sartika, Rabu (05/2/2020).
Plt. Kepala Dinas KOMINFO Pesisir Barat Tedi Zadmiko, SKM.,SH.,MM Menginformasikan Bahwa Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Telah melaksanakan tahapan-tahapan Pemilihan Peratin pada tahun 2016 yang lalu telah melaksanakan Pemilihan Peratin gelombang pertama pemilihan Peratin serentak pada 68 (enam puluh delapan) Pekon dan pada tahun 2018 telah melaksanakan pemilihan peratin serentak gelombang kedua pada 42 (empat puluh dua) pekon dari 116 Pekon di Kabupaten Pesisir Barat. berdasarkan pengklasifikasian masa habis jabatan peratin definitif.
Maka untuk tahun 2020 akan dilaksanakan Pemilihan Peratin serentak gelombang ketiga pada 6 (Enam) Pekon di 3 Kecamatan yaitu Sukadana, Pasar Pulau, Sukamarga Kecamatan Pulau Pisang. Parda Haga Kecamatan Lemong dan Balam, Baturaja Kecamatan Pesisir Utara.
Selanjutnya Sambutan Bupati Pesisir Barat DR. Drs. Agus Istiqlal, SH.,MH yang di sampaikan oleh Asisten I Audi Marfi.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa, Pemilihan Peratin merupakan pelaksanaan Kedaulatan Rakyat di tingkat Pekon dalam rangka memilih Peratin yang bersifat Langsung, Umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. dengan demikian bimtek pemilihan Peratin yang kita laksanakan pada hari ini merupakan tahap awal dari pemilihan Peratin serentak Se-Kabupaten Pesisir Barat sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 65 tahun 2017, tentang perubahan atas peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 112 tentang pemilihan Kepala Desa,” imbuhnya.
Perlu diketahui pemilihan Peratin merupakan momentum untuk memperkuat partisipasi Masyarakat dan Konsolidasi Demokrasi. untuk itu Masyarakat mempunyai peran penting dalam menentukan arah kebijakan Pemerintahan Pekon sesuai kebutuhan Masyarakat selama 6 tahun kedepan.
Penulis : (Riswanto)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *