BREAKING

Kamis, April 25, 2024
BERITA TERKINIDaerahLAMPUNGPringsewu

BK Secara Resmi Berikan RRS Sanksi Tertulis dan Surat Pernyataan Terkait Pelanggaran Kode Etik.

Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya
PRINGSEWU | DPRD Pringsewu gelar Rapat Paripurna Internal pembacaan keputusan Badan Kehormatan (BK) berkenaan dengan dugaan pelanggaran etik Riski Raya Saputra kepada Pimpinan DPRD Pringsewu, Jumat (14/8/2020) di ruang sidang DPRD setempat.
Keterangan Foto : Riski Raya Saputra Anggota DPRD Pringsewu
Riski diketahui juga merupakan salah satu unsur pimpinan di DPRD setempat yang dilaporan oleh masyarakat Pringsewu yang diduga sedang melaksanakan dinas luar, namun di hari yang bersamaan, Riski justru menggelar acara goes atas nama DPC Granat Kabupaten Pringsewu.
Ada empat poin yang disampaikan dalam kesimpulan yang dibacakan oleh Ketua BK DPRD Pringsewu Joni Sofuan. Pertama, menjatuhkan teguran tertulis kepada Teradu. Kedua, memerintahkan kepada Teradu untuk mengevaluasi diri serta tidak mengulangi kelalaiannya. Ketiga, memerintahkan kepada Teradu untuk mendahulukan dan mengutamakan tugas DPRD Kabupaten Pringsewu. Keempat, memerintahkan kepada Teradu untuk membuat pernyataan tertulis terkait perintah pada peraturan ketiga selambatnya-lambatnya 7 hari sejak putusan ini dibacakan.
Ketua DPRD Pringsewu Suherman saat diwawancarai mengatakan, bahwa kejadian seperti ini akan menjadi pembelajaran bagi anggota DPRD lainnya.
“Sehingga ini nantinya tidak terulang dengan anggota DPRD lainnya. Apalagi, hasil keputusan hari ini juga sudah dipertimbangkan. Mulai kajian-kajian tadi yang sudah disampaikan, sehingga putusan ini bukan asal putusan. Tepatnya melalui pertimbangan dari badan hukum dan lainnya,” kata Suherman.
Suherman juga menegaskan bahwa dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh BK terhadap Riski, tidak ada intervensi apapun.
“Sekali lagi tidak ada intervensi, itu memang tugas dan fungsi dari BK untuk melaksanakan tugasnya. Ini pelajaran yang sangat penting untuk kami sebagai wakil rakyat. Sehingga DPRD bisa melaksanakan apa yang masyarakat mau,” tambahnya.
Selaku Ketua BK Joni Sopuan memastikan bahwa selama BK bekerja tidak ada intervensi dan semua berjalan sesuai dengn mekanisme dan kode etik baik dalam tata acara. Kemudian, BK dalam mengambil keputusan, adalah hasil musyawarah dari lima anggota badan kehormatan.
“Semangat kita bukan untuk menghukum, tidak ada juga untuk mendeskriditkan dari pihak manapun. Karena BK ini bukan pengadilan,” ucap Joni Sopuan.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, hasil keputusan BK sifatnya final, tidak ada upaya lain. Diketahui, sejak kali berdirinya DPRD di Pringsewu, baru kali ini badan kehormatan mengambil keputusan.
” Keputusan BK atas nama institusi, ini adalah putusan yang terbaik untuk lembaga ini dan kita semua. Keputusan BK haribini adalah keputusan 01, selama DPRD berdiri baru kali ini BK mengambil keputusan. Keputusan 01 ini akan menjadi Yurisprudensi . Sebuah prestasi perdana dari terbentuknya BK,” ungkap Joni.
Ditempat yang sama, Riski Raya Saputra sebagai Terduga pelanggaran kode etik usai pembacaan putusan sidang mengatakan, kedepannya kejadian seperti ini akan menjadi proses pendewasaan untuk dirinya.
“Mudah-mudahan apa yang terjadi pada hari ini akan menjadi input positif bagi diri saya,” kata dia.
Dari awal, lanjut Riski, dirinya mengakui untuk mencoba memahami bahwa keputusan BK adalah final dan tidak ada langkah-langkah selanjutnya setelah keputusan ini terbit.
“Dan kalau ini memang pahit, biarlah jadi jamu. Jika ini manis mudah-mudahan bukan jadi bibit diabetes. Kedepannya akan menjadi masukan untuk introspeksi saya kedepannya,” tutupnya.
Penulis : (Team/Red)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *