Gemalampung.com, Lampung Utara – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Kotabumi, Lampung Utara menggelar media gathering dalam upaya mensosialisasikan peran serta BPJS kepada masyarakat di Kabupaten setempat.
Media gethering BPJS kesehatan itu dihadiri oleh masing-masing perwakilan dari media massa yang bertugas di Kabupaten setempat. Dan dilaksanakan di Kenze 888 ‘cape dan resto’ di Jalan Sukarno Hatta, Kotabumi, Senin (17/4).
Sementara acara itu dibuka oleh Fitrianda Aria Sasmita, selaku Kepala unit hukum, komunikasi publik dan kepatuhan BPJS kesehatan didampingi oleh Ni Nyoman Suadi, selaku petugas pemeriksa dan M Havis Yanuar, staf komunikasi publik, mewakili Kepala Kantor Cabang BPJS kesehatan Kotabumi Mahmul Ahyar.
“Kegiatan gethering yang kita laksanakan ini guna membangun sinergi BPJS kesehatan cabang Kotabumi dengan Media Masaa dalam keterbukaan informasi publik,” kata Fitrianda.
Dan dalam pertemuan itu digelar juga diskusi antara pihak BPJS kesehatan dengan para awak media terkait berimbangnya informasi yang diperoleh wartawan supaya bisa dikonfirmasikan ke BPJS kesehatan. “Ini untuk terwujudnya atau berimbangnya informasi yang didapat teman-teman media sebelum muncul dipublik,” lanjutnya.
Dalam diskusi itu, Heri Maula mempertanyakan batas-batas waktu tenggang masa aktif keanggotaan dalam BPJS Kesehatan dan pelayanan pihak BPJS kesehatan yang berada dibeberapa rumah sakit yang ada di Kabupaten Lampung Utara. Menyikapi itu Fitrianda, mengatakan ‎batas waktu tenggan atau dinonaktifkannya kartu keanggotaan tersebut setelah diberikan peringatan jika yang bersangkutan tidak lagi aktif membayar yuran yang telah disepakati.
Sementara itu, saat ditanya tentang keluhan peserta BPJS kesehatan mengenai dugaan kosongnya obat-obatan di rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS tapi pasien atau mesti menebusnya dari luar tanggungan BPJS, Fitrianda, menjelaskan. (Amri)
1,401 total views, 6 views today