BREAKING

Kamis, April 25, 2024
BERITA TERKINILAMPUNGPesisir Barat

Bupati Agus Istiglal Serahkan Sertifikat Tanah

Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya

 

PESISIR BARAT | Bupati Dr. Agus Istiqlal, S.H., M.H., Serahkan Sertifikat Tanah secara simbolis Kepada Masyarakat Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), bertempat di gedung Dharma Wanita komplek Perkantoran Pemkab Pesibar, Senin (4/3).

Dalam sambutannya Bupati Agus Istiglal memberikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Barat atas kerja keras serta dedikasinya, yang mana telah memberikan kemudahan terhadap masyarakat dalam melakukan proses pembuatan sertifikat tanah.

Baca Juga :  Gedung Penyuluhan Keluarga Berencana  di Lemong Diduga Dikerjakan Asal - Asalan

“BPN telah memberikan kemudahan terhadap masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah, dengan melaksanakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kabupaten Pesisir Barat ini”tegasnya.

Lanjutnya Bupati, Sertifikat tanah menjadikan kepastian terhadap hak atas tanah yang berkekuatan hukum, salah satu
tujuan dan fungsi dari program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yakni merupakan program strategis nasional.

“Kepada seluruh jajaran pemerintah dilingkungan pemkab Pesisir Barat agar semuanya bisa mendukung penuh program PTSL , khususnya pada para Camat dan peratin serta dinas terkait agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal, serta melakukan pengawasaan guna memastikan masyarakat bisa terlayani dengan baik.”harapnya.

Baca Juga :  Kejari Periksa Terus Saksi Penyimpangan DD 2017 Pekon Sukaratu, Kembali Ditemukan Pemalsuan Tandatangan

Sementara itu, kepala Badan pertanahan Nasional Lampung Barat yang di wakili oleh Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan, Syarifudin, menyampaikan,

“bahwa penerima sertifikat tanah untuk saat ini, baru masyarakat kecamatan Pesisir Tengah yaitu sebanyak 221 sertifikat, dengan perincian pekon Rawas 174 sertifikat dan 47 sertifikat untuk pekon Way Redak.”jelasnya.(Riswanto)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *