BREAKING

Kamis, April 18, 2024
BERITA TERKINILAMPUNGPesisir Barat

Bupati Pesibar Bagikan Sertifikat PTSL Di Pesisir Utara

Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya

PESISIR BARAT | Penyerahan Sertifikat Tanah secara simbolis oleh Bupati Pesisir Barat Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H., melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang diselenggarakan di halaman kantor Kecamatan Pesisir Utara, Rabu (6/3).

Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten III Bidang Administrasi Umum, Husni Aripin, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Kepala BPN Lampung Barat Joni Imron, Camat, Peratin dan Masyarakat penerima sertifikat tanah.

Dalam laporan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Barat Joni Imron menyampaikan, bahwa penerima sertifikat tanah khusus masyarakat Pesisir Utara yakni berjumlah 513 sertifikat dengan rincian Pekon Walur berjumlah 59 sertifikat, Pekon Gedau 47 sertifikat, Pekon Balam 40 sertifikat dan Pekon Waynarta 30 sertifikat. Selain itu Pekon Kerbangdalam 34 sertifikat, Pekon Kerbanglanggar 34 sertifikat, Pekon Kuripan 79 sertifikat, Pekon Negeriratu 53 sertifikat, Pekon Padangrindu 50 sertifikat, Pekon Pemancar 57 sertifikat, Pekon Kotakarang 30 sertifikat.

Baca Juga :  Wabup Pringsewu Sumbang Masker ke Karang Taruna dan Paguyuban Pemuda Gadingrejo

Sementara Bupati Agus Istiglal dalam sambutannya menegaskan, bahwa sertifikat tanah merupakan hak mutlak warga yang wajib dipenuhi oleh pemerintah.

“Bukan karena Bupati, kepala BPN, Camat atau Peratin, tetapi memang kewajiban pemerintah untuk memenuhi hak masyarakat itu,” tegasnya.

Menurut Bupati, untuk itu atas nama Pemkab Pesibar pihaknya memastikan siap memfasilitasi kebutuhan BPN Lambar, dalam hal melakukan pelayanan kepada masyarakat khususnya Pesibar.

Baca Juga :  Danramil Minta Babinsa Ikut Berkontribusi di Bidang Pendidikan

“Karenanya kami berharap agar BPN Lambar bisa memberikan kemudahan dalam melayani masyarakat yang mengajukan untuk pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL,” pintanya Agus.

Lebih jauh orang nomor wahid di Pesibar itu menjelaskan, bahwa tanah merupakan salah satu aset, yang harus dapat kita kelola secara aman, tanpa adanya persengketaan yang mungkin saja terjadi.

“Inilah fungsi dari program PTSL yang merupakan program strategis nasional, juga berfungsi untuk mengurangi sengketa tanah yang terjadi,” paparnya.

Dia melanjutkan sertifikat tanah tentu sangat penting sebagai dasar bukti kepemilikan tanah yang sah, serta memberikan kepastian hak atas kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum.(Riswanto)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *