Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercaya

Tulang Bawang Barat | Bupati Tulangbawang Barat Umar Ahmad, menerima penyerahan Surat Keputusan (SK) Penetapan Kuota Jenis Bahan Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Tahun 2021 kabupaten setempat, dari Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi (Migas), Senin (8/3/2021) di Berugo Cottage Komplek Islamic Center.

Umar menyambut kedatangan kepala BPH Migas Fanshurullah Asa beserta rombongan, dengan didampingi Kepala Dinas PUPR, Kepala BPKAD dan Kepala Bappeda Kabupaten Tulang Bawang Barat

Baca Juga :  Bupati Tulang Bawang Pimpin Upacara HUT-RI Ke-74 serta Berikan Penghargaan Kepada 45 ASN

Dalam kesempatan tersebut , Fanshurullah Asa mengatakan, berdasarkan data penetapan tahun 2021, penetapan kuota untuk bahan bakar minyak jenis solar dan premium mengalami penurunan dari tahun 2020.

“Tahun 2020, Kabupaten Tubaba mendapatkan kuota JBT sebanyak 22, 097 KL/ terealisasi sebanyak 11,297 KL atau sekitar 51,13 pers,” ungkapnya.

Sedangkan untuk JBKP, pemkab setempat memperoleh kuota sebanyak 3, 382 KL dan terealisasi 2,056 KL atau sekitar 24.53 per KL

Baca Juga :  Tindaklanjuti Program KEK Bupati Pesawaran Kunjungi Menparekraf Sandiaga Uno

Surat penetapan kuota tersebut selain diserahkan langsung kepada Bupati Umar Ahmad surat penetapan juga disampaikan dan ditembuskan kepada kementerian BUMN dan Kemendagri sebagai bahan laporan.

Seusai acara Bupati Umar Ahmad mendampingi Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa melakukan peninjauan ke sejumlah titik yang terkait dengan BPH Migas yang tersebar di Kabupaten Tubaba.

Penulis : (wawan)

 598 total views,  2 views today

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here