BREAKING

Kamis, April 25, 2024
Waykanan

Bupati Way Kanan Keluarkan SE Pemberlakuan PPKM di Wilayahnya

Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercaya

WAY KANAN | Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 360/346/IV.05-WK/2021 Tentang Penguatan Implementasi PPKM Mikro di kabupaten setempat.

Surat edaran tersebut berisi, untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintahan, kegiatan ekonomi, sosial dan kemasyarakatan lainnya dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawai dan warga masyarakat.

Maka pihaknya mengeluarkan ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat pada skala mikro (RT), kegiatan perkantoran/tempat kerja : kantor pemerintah/BUMN/BUMD/swasta diberlakukan pembatasan zona merah dan orange WFH 75% dan WFO 25%.

Jika berada di zona kuning dan hijau, WFH 50% dan WFO 50%, penerapan protokol kesehatan lebih ketat untuk jadi teladan bagi keluarga dan masyarakat lainnya (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan), Pengaturan waktu kerja bergiliran.

Baca Juga :  Ikatan Wartawan Online Lampung Timur Siap Dikukuhkan

Selain itu, saat WFH tidak melakukan mobilisasi/perjalanan ke daerah lain dan jika dilanggar akan dikenakan sanksi, Pengaturan lebih lanjut pegawai yang WFH dan WFO diatur oleh masing-masingn Kepala OPD/Pimpinan serta perjalanan dinas bagi ASN Pemda hanya untuk yang sangat penting dan izin Pimpinan 2 (dua) tingkat di atas jabatannya atau Bupati Way Kanan.

Kemudian, pada kegiatan belajar mengajar sekolah, madrasyah, Ponpes, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan lainnya ditentukan pembatasan zona merah dan prange dilakukan secara Daring,.

Zona lainnya sesuai pengaturan dari KemendikbudRistek dengan penerapan prokes lebih ketat. Sekolah yang akan melaksanakan tatap muka harus mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 Kabupaten dan Setiap Satuan Pendidikan yang melaksanakan PTM harus sesuai dengnan SE Bupati Nomor : 420/369/IV.01-WK/2021 Tanggal 20 Mei 2021 tentang Pembelajaran Tatap Muka Tahap Kedua Tahun 2021 di Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga :  Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Dan IKWI Provinsi Lampung

Sementara pada Kegiatan Sektor Esensial seperti Fasilitas Kesehatan, Pasar Modern/Tradisional/Toko Energi/SPBU/Komunikasi dan Teknologi Informasi, Keuangan, Perbankan, Logistik, Perhotelan, Industri/Pabrik ditentukan Pembatasan Dapat beroperasi 100%, Diberlakukan WFH dan WFO jika dianggap perlu untuk pegawai/karyawannya, Jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 WIB, Kapasitas pengunjung 50% dan penerapan prokes lebih ketat.

Apabila terdapat pelanggaran dari ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku oleh Satuan Tugas Covid-19 (TNI, POLRI, POL PP, BPBD).

Jika terdapat warga yang masih melaksanakan acara hajatan/keramaian yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan, maka selain dibubarkan acaranya, pemilik acara akan dikenakan sanksi oleh pihak berwajib.

Editor : (Redaksi)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *