BERITA TERKINIDaerahHukum dan KriminalLAMPUNGTulang Bawang

Curi Motor di Perkebunan Singkong, Seorang Petani Ditangkap Tim Tekab 308 Polres Tuba

Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya
TULANG BAWANG | Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, tindak pidana curanmor tersebut terjadi hari Sabtu 23 Mei lalu, sekira pukul 08.00 wib, tempat kejadian perkara (TKP) berada di perkebunan singkong yang terletak di Sungai Luar, Kampung Bedarou Indah, Kecamatan Menggala Timur.
“Korban Nyoman Sudiarte (37), berprofesi tani, warga Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Supra X TR warna hitam yang ditaksir seharga 8,5 juta,” ujar AKP Sandy, Senin (22/06/2020).
Berdasarkan kronologi, tindak pidana curanmor ini terjadi saat korban hendak menyemprot rumput di perkebunan singkong miliknya, yang mana,sepeda motor tersebut di parkirkan oleh korban di samping kebun singkong yang tidak jauh dari tempat dirinya berada.
Sekira pukul 09.30 wib, korban melihat ke arah sepeda motor miliknya dan ternyata sepeda motor tersebut sudah hilang. Korban lalu berlari ke arah jalan sambil berteriak dan terdengar oleh korban suara sepeda motor miliknya dihidupkan tetapi korban tidak melihat dimana sepeda motor tersebut berada.
“Korban baru melaporkan kejadian yang dialaminya hari Sabtu, 6 Juni ke Mapolres Tulang Bawang, berbekal laporan dari korban ini petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya,” jelas Sandy.
Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, hari Senin (22/06/2020) dini hari, pelaku curanmor ini berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.
“Semalam petugas Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku curanmor berinisial DI (21), berprofesi tani, warga Kampung Kibang Pacing, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang dan dari rumah pelaku ini juga turut disita barang bukti (BB) berupa sepeda motor milik korban,” bebernya.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Penulis : (Idrus toha)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *