BERITA TERKINIHukum dan KriminalLAMPUNGTulang Bawang

Dalam 6 Jam, Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor

Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya

TULANG BAWANG | Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap IM (23), yang merupakan pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor).

Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Minggu (24/3), sekira pukul 03.00 WIB, di Jalintim (jalan lintas timur), Kecamatan Banjar Agung.

“IM yang berprofesi buruh, merupakan warga SP5B, Kampung Sakti Jaya, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” tutur AKP Zainul.

Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari korban Karmita (53), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Kerugian berupa sepeda motor Tossa warna silver biru BE 8543 S, yang ditaksir seharga Rp. 3,5 Juta.

Baca Juga :  Camat Batu Putih Tubaba Rohmini, Lakukan Klarifikasi Bersama para Kasinya

Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, terjadi hari Sabtu (23/3), sekira pukul 21.00 WIB di halaman rumah korban, yang mana saat itu sepeda motor milik korban terparkir di bagian samping rumah. Ketika korban hendak memasukkan sepeda motor miliknya ke dalam rumah ternyata sepeda motor tersebut telah hilang. Korban pun dengan cepat melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Tulang Bawang.

Baca Juga :  Kadinkes Pesibar Katakan Masyarakat yang Keluar Masuk Daerah Diwajibkan Buat Surat Bebas Covid-19

“Dari hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) dan kegigihan petugas kami dilapangan, hanya dalam waktu 6 jam akhirnya pelaku berikut BB (barang bukti) berhasil diungkap,” terang AKP Zainul.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita BB berupa sepeda motor Tossa warna silver biru BE 8543 S milik korban dan sebilah sajam (senjata tajam) jenis pisau stainless.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(Idrus toha)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *