BREAKING

Sabtu, April 20, 2024
Berita NasionalBERITA TERKINIDaerahHukum dan KriminalLAMPUNGPringsewu

Dalam Sepekan, 22 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polisi

Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercaya

Pringsewu | Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu melalui Satres Narkoba terus menggencarkan operasi mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

Dalam sepekan, polisi berhasil menangkap 22 orang yang terdiri dari empat (4) bandar, lima (5) pengedar, empat (4) kurir dan sembilan (9) pemakai narkoba.

Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan, penangkapan 22 tersangka dilakukan di 13 tempat terpisah. Penangkapan dilakukan sejak 22 hingga 28 Maret 2021.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 16,92 gram sabu-sabu, satu (1) butir inek, 0,39 gram ganja, satu (1) buah timbangan digital, sembilan (9) buah alat hisap sabu (bong) dan uang tunai 200 ribu rupiah,” ujar Khairul, Senin (29/3/21) siang.

Ia mengungkapkan, dari 22 tersangka yang diduga berperan sebagai bandar yaitu BI (42) E als Apen (43) warga Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu, Handika (30) warga Desa Balairejo, Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah dan F (29) warga Dusun Purwosari, Pekon Tegalsari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Bupati Pesisir Barat Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019

Selanjutnya, yang diduga berperan sebagai pengedar antara lain CR (37) warga Desa Wayakrui, Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, RE (41) dan DI (37) warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung Tanggamus, RR (20) warga Perumnas Podosari Kecamatan Pringsewu dan I (20) alamat Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gadingrejo.

Kemudian yang berperan sebagai kurir yakni S alias Mamek (50) alamat Pekon Sinarwaya, Kecamatan Banyumas, MY (45) warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung Tanggamus, RLS (21) alamat Perumnas Podosari Pringsewu dan WS als Puput (29) warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu.

Sedangkan 9 orang yang berperan sebagai pemakai antara lain FO (18), DW (48), FA (42) warga Perumnas Podosari Pringsewu, N (37) warga Pekon Podomoro, Kecamatan Pringsewu, AP (36) warga Pekon Sukoharum Kecamatan Adiluwih, MI (22) dan YR (23) warga Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gadingrejo, N alias Aceng (40) warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo serta IA alias Ebok (34) warga Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu.

Baca Juga :  Diduga Makan Gaji Buta, Oknum PNS Guru PAI SDN 1 Tiuh Memon Lalaikan Tugas

Selain itu, lanjut dia, dari 22 tersangka yang diringkus tersebut, dua orang diantaranya merupakan suami istri.

“Jadi dari 22 tersangka yang berhasil kami amankan, dua diantaranya merupakan sepasang suami istri yakni DW dan FA,” ungkapnya.

Selanjutnya, ia juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjauhkan diri dari bahaya narkoba. Sekali terjerumus dalam dunia hitam barang haram tersebut, maka akan sulit untuk keluar.

“Efek narkoba berbahaya bagi kesehatan, ketika seseorang sudah terjerumus kecanduan narkotika akan sulit keluar dari candu dan butuh rehabilitasi yang panjang untuk melupakan obat-obatan terlarang tersebut,” kata dia.

Pihaknya juga akan terus menggencarkan dampak hukum penyalahgunaan narkoba ke masyarakat. Menurut ia, aturan terkait itu telah diatur dalam perangkat perundang-undangan yang tegas.

“Hukum yang akan menjerat pelaku pemilik Narkotika diatur dalam UU No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman kurungan minimal mulai 4 tahun dan maksimal bisa seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.

Penulis (Redaksi)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *