Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya

MESUJI | Masyarakat Desa Suka Agung dan Suka Mandiri Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung, beramai-ramai mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Mesuji, perihal guna melaporkan atau mengadukan permasalahan terkait lahan yang di sewa oleh pihak perusahaan PT. Lambang Jaya sejak tahun 1993 yang beralih fungsi.

Menurut data yang terdapat di dalam berita acara perjanjian sewa lahan selama 10 (Sepuluh) Tahun dengan masyarakat, dijelaskan bahwa sewa pertahunnya sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah). Parahnya, masyarakat tidak pernah mendapatkan uang sewa lahan atau perkebunan tersebut yang selama ini di kelola oleh pihak perusahaan PT. Lambang Jaya tersebut.

Diungkapkan oleh salah satu masyarakat yang enggan disebutkan namanya oleh media ini, bahwa di dalam perjanjian sewa lahan tersebut yang digunakan oleh pihak PT.Lambang Jaya untuk menanam ubi kayu selama 10 tahun, akan tetapi setelah masa jangka waktu dalam perjanjian sudah habis masa kontrak/sewanya pada tahun 2003 lalu, namun kondisi lahan masyarakat tersebut  sampai saat ini tidak di kembalikan, malah di alih fungsikan menjadi  tanaman pohon sawit tanpa ada  musyawarah terlebih dahulu kepada masyarakat yang bersangkutan. Kamis, (16/08).

Baca Juga :  Sukses Gelar Fiksioner Light-Up Entrepreneurial Spirit (FLES) 2021 sekaligus Pecahkan Rekor MURI

“kami minta pihak DPRD Kabupaten Mesuji untuk bisa menindak tegas pihak PT.LJ tersebut. Bahkan perusahaan PT. Lambang Jaya/ Pematang Agri Lestari (PAL) nantinya bukan hanya benturan dengan masyarakat saja, akan tetapi akan berhadapan dengan negara, karena sudah menggarap puluhan hektar tanah regester 45″Jelasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Mesuji Puad Amrulloh, SE. mengatakan kepada perwakilan masyarakat, apabila pengaduan masyarakat benar sesuai dengan fakta yang ada, artinya HGU yang di miliki perusahaan tersebut tidak akurat kebenarannya.

Baca Juga :  Dandim Kolonel Inf Romas Pimpin Kegiatan Jum'at Peduli dan Jum'at Berbagi

“Saudara-saudara masyarakat SP3D tidak salah mengadukan permasalah ini ke pihak kami, setelah ini kami pelajari berkas tersebut, secepatnya pihak yang bersangkutan PT. Lambang Jaya akan segera kami panggil”Ungkapnya.

Ketua komisi A, Suyadi menerangkan kepada masyarakat DPRD Mesuji melalui Komisi A akan menindaklanjuti hal tersebut yang nantinya akan segera akan dilakukannya rapat bersama dengan para anggota dewan yang lain.

“Secepatnya Kami DPRD akan segera rapatkan terlebih dahulu supaya yang permasalahan tersebut cepat di selesaikan. nanti akan kami undang pihak BPN untuk mengkroscek satu persatu pembuktian surat dan kebenaran tanah tersebut serta kebenarannya HGU perusahaan PT. Lambang jaya/pematang agri lestari, apakah pas dan sesuai dengan surat menyuratnya”terangnya. (randi)

 2,736 total views,  2 views today

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here