GemalampungNews.com | Pringsewu – Cukup miris melihat penambangan batu dipekon Tambahrejo kecamat Gadingrejo kabupaten Pringsewu, diduga belum kantongi izin, Pasalnya, tambang batu yang masuk golongan galian C sudah beroperasi dan melakukan eksplorasi serta ekspolitasi dengan menggunakan alat berat eksavator.
Menurut salah satu warga pekon tambahrejo inisal ‘R’ yang meminta namanya disingkat mengatakan, penambangan batu yang dikerjakan pengembang asal bandar lampung tersebut tidak memikirkan dampak lingkungan, menurutnya penambang batu yang sudah berjalan lebih kurang 8 bulan terlalu dekat dengan badan jalan.
“Ya kami kaget pak, Sempat bertanya-tanya sih, kenapa lingkungan pengembangan tidak memikirkan dampaknya, soalnya mas tambang tersebut dekat dengan badan dan lokasi tersebut masuk wilayah lingkungan kami Pekon tambahrejo”kata R kepada harian Media ini. Jumat, (16/03/2018).
Senada dengan R, masih ditempat yang sama inisial IY dirinya juga menjelaskan, penggalian batu yang berlokasi dipekon tambahrejo sangat dekat dengan badan jalan. Antara lokasi pengerukan tambang batu dengan badan jalan cukup berdekatan.
“coba bapak lihat aja langsung kelokasi, antara badan jalan dengan penggalian tambang cukup dekat, kalau berbicara kemanan, memurut saya tidak aman. Bagai mana batu yang dari atas jatuh, terus terkena pengguna jalan, mudah-mudahan sih jangan terjadi seperti itu,”tuturnya
IY juga memberikan sample (contoh) tambang batu yang berada dipekon tambahrejo dan tambahrejo barat, terkait lokasi penambangan selain jauh dari jalan umum d tambang tersebut tidak memiliki kolam-kolam sebagai wadah limbah tanah.
“Misalkan lokasi tambang Pak Sarno, pak iwan dan pak iyus jauh dari badan jalan. Kalau milik pak robi cukup dekat dengan jalan umum, dan mereka memiliki kolam-kolam sebagai salah satu penahan limbah air yang turun dari gunung,”ungkapnya
Berdasarkan pantauan harian fajar Sumatera di lokasi tambang batu, beberapa Minggu lalu, Ternyata benar adanya. keterangan dari warga pekon tambahrejo, lokasi eksplorasi sangat berdekatan dengan badan jalan penghubung Pekon tambahrejo dan desa Kuripan Kecamat way lima kabupaten pesawaran yang tidak memiliki kolam-kolam penahan limbah dan arus air yang mengalir kepersawahan masyarakat.
Selain itu juga meurut pantau media ini, Terdapat tiga eksavator, dua mobil dam truck, satu unit mobil L 300 yang sudah terparkir diare tambang batu. Alat berat dan armada usai melakukan aktifitas pengerukan tanah dan batu di bukit setempat.
Saat dikonfirmasi media ini salah seorang penjaga lokasi tambangan batu, dirinya mengaku berasal dari kabupaten pesawran, dirinya mengatakan, tambang batu yang baru beroperasi lebih kurang 8 bulan yang lalau, derinya menjelaskan terkait pemilik tambang batu tersebut asal bandar lampung.
“Setahu saya mas, pemilik tambang ini namanya pak Andi Robi, beliau orang bandar lampung, kalau tidak salah tambang ini sudah beroperasi sudah delapan bulan,” Ujar Petugas keamana berbaju loreng kostum ormas, yang tidak menyebutkan namanya saat dikonfirmasi.
Penjaga lokasi tambang batu tersebut memberitahukan kepada media ini, Dirinya hanya sebatas penjaga tambang.
“Kalau pak Robi baru aja pulang mas, kalau saya hanya pekerja dan tugasnya untuk menjaga di area tambang,”tutupnya.
Menurut penggiat lingkungan, Mengatakan, Penggalian tambang batu golongan galian C di kabupaten pringsewu sudah merusak eksositem dan lingkungan yang dampaknya tidak dirasakan sekarang.
“Bukit sebagai resapan air, karena adanya penggerusan bukit menjadi tambang batu, nantinya saat musim penghujan akan berpotensi sebagai penyebab bencana, seperti banjir dan longsor, sedangkan pada saat musim kemarau sumber air warga akan menjadi kering,”Kata Novi antoni disekrtariat Forum Komunikasi Pencinta Alam Pringsewu (FORKOM-PAPRI). Sabtu, (28/04/2018).
Selain itu juga, Penggerusan tambang batu yang terletak diperbatasan antar kabupaten pringsewu dan pesawaran tersebut, cukup dekat dengan garis sepadan jalan, dirinya juga menganalogikan bangunan yang terlalu dekat dengan sepadan bangunan dan jalan harus melihat ‘kiri-kanan’ agar penghuni selamat.
“Begini aja mas, banyak aspek ‘kiri-kanan’ tersebut, berupa persyarat admintratif dan persyarat teknis dengan sesuai fungsi. semua persyarat itu tertuang dalam pasal 13 Undang-Undang No. 28 tahun 2002 tentang peraturan bangunan, Apalagi ini tambang batu keselamatan kerja harus bagus dan memikirkan dampak untuk pengguna jalan umum (masyarakat). Penggalian tambang batu seperti itu bisa dibenarkan tidak? Sudah sesuai dengan peraturan belum terkait penggalian tambang batu yang jaraknya lebih dekat dengan badan jalan?,”paparnya.
Lanjut, Novi menjelaskan, selain peraturan diatas. Perusahan penambang batu di kabupaten pringsewu juga yang melintasi jalan umum, apakah sudah memiliki izin belum? Karena penggunan jalan umum sudah tertuang dalam undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, dan undang-undang nomor 22 tahun 2009 lalu lintas dan angkutan jalan, dijelaskan dalam pasal 12 ayat (1) disebutkan.
“Setiap orang dilarang melakukan perbutan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam ruang manfaat jalan, diterukan pada pasal 63 yang lebih menjelaskan pasal 12 ayat (1) diatas, bahwa sebagai mana yang termaktub pada pasal dan ayat diatas, bisa dipidana, dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta),”Pungkasnya. (Tim)
3,189 total views, 4 views today