PRINGSEWU | Nilai alokasi dana pemerintah pusat untuk Pekon / Desa terus naik. Sayangnya, alokasi yang diberikan kurang dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur di Pekon, Sebagian besar Pembangunan justru dikerjakan ulang oleh pihak Pekon. Dengan demikian, banyak pemanfaatan dana desa yang justru tumpang tindih.

Foto : Pembangunan Siring Drainase Pekon Sukaratu

Ditemukan Pembangunan Siring Drainase Dusun 1 dan 2 Pekon Sukaratu Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu dari Dana Desa Tahun 2018 dengan nilai anggaran Rp.105.922.770,- (seratus lima juta sembilan ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah) dalam pelaksanaannya diduga tumpang tindih dengan Pembangunan Program Gema Sewu Bersenyum Manis  yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2014 lalu yang sudah ada sebelumnya. Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) program Gemma Sewu Bersenyum Manis Pekon Sukaratu mendapatkan kucuran dana sebesar Rp.130.115.000,- (seratus tiga puluh juta seratus lima belas ribu rupiah) diperuntukkan untuk pembangunan talud dengan volume panjang 1477 meter di dua titik lokasi.

Hal tersebut terbukti dari pantauan awak media dilapangan, bahwa terdapat bangunan talud lama yang masih layak untuk digunakan namun butuh perawatan saja. Seperti diungkapkan oleh Indra Gunawan salah satu warga masyarakat dusun 2 Pekon Sukaratu bahwa pembuatan saluran Siring Drainase tersebut tumpah tindih dengan bangunan talud dari program Gemma Sewu yang dibuat tahun 2014 lalu.

Baca Juga :  Hasil Keputusan Mubes Bukhari Secara Aklamasi Ketuai IWO Pesisir Barat

“Ini sudah ada bangunan talud gemma Sewu yang dibangun tahun 2014 lalu, sebenarnya masih bisa dipergunakan tinggal dilakukan perawatan saja, kalaupun pihak pekon ingin membuat Siring Drainase, kenapa tidak disambungkan atau ditambahkan saja di sebelahnya. Terlihat ada bagian talud yang hilang dan ada juga bagian yang hanya ditimpah dengan plesteran baru, seolah-olah terlihat drainase baru, saya anggap kegiatan ini terkesan tumpang tindih”ungkapnya.

Menurut dari salah satu anggota Pokmas Pekon Sukaratu selaku pihak kedua yang enggan namanya disebutkan mengatakan kepada media ini Senin (30/10), di tahun 2014 lalu Pekon Sukaratu mendapatkan bantuan dana dari pemerintah kabupaten Pringsewu melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Pekon pada program Gemma Sewu Bersenyum Manis untuk pembangunan talud yang ada di dusun 2 dan dusun 4. Namun saat ini Pembangunan talud yang ada didusun 2 tumpah tindih dengan Pembangunan Dana Desa tahun 2018.

“Pekon Sukaratu tahun 2014 mendapatkan bantuan langsung masyarakat pada program Gemma Sewu Bersenyum Manis yang dibangunkan talud yang ada di dusun 2 dan dusun 4, namun saya lihat bangunan talud tersebut sebagian sudah tidak ada lagi bahkan sudah dibangun lagi dengan pembuatan Siring Drainase dengan dana desa tahun 2018, kalau begitu sama saja sia-sia kegiatan gemma Sewu atau mubazir “terangnya.

Baca Juga :  Bupati dan Wabup Tidak Hadir, Rapat Paripurna DPRD Tulang Bawang di Tunda 10 Menit

Hadirnya Undang-undang (UU) Desa diharapkan menjadi pembangkit ekonomi desa dan pemerataan kesejahteraan. Dalam UU tersebut, desa diberikan kewenangan untuk mengelola wilayah, pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakatnya. Dengan kewenangan itu, desa kemudian mendapat pelimpahan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang disebut Dana Desa sesuai mandat UU Desa Pasal 72.

Selain Dana Desa, desa juga menerima Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Dana Perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota. Dua daya finansial tersebut menjadi sumber kekuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang wajib dikelola Pemerintah Desa secara partisipatif, transparan, dan akuntabel.

Namun, dalam pengelolaannya itu sendiri, Pekon terkadang selalu tidak mengindahkannya terlebih lagi dalam proses realisasi Dana Desa juga rata-rata tidak tepat sasaran, bahkan tumpah tindih dalam pelaksanaannya.(tim)

 2,150 total views,  4 views today

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here