BERITA TERKINIDaerahLAMPUNGLampung Timur

Di Lamtim, Tak Patuhi Prokes Kena Denda Hingga Satu Juta Rupiah

Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya
LAMPUNG TIMUR | Masyarakat di Lampung Timur yang tidak mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 akan dikenakan denda hingga satu juta rupiah.
Demikian dikatakan oleh Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari saat gelar rapat koordinasi Pencegahan Covid-19, sekaligus Sosialisasi Rancangan Peraturan Bupati, di Aula Utama Setdakab Lamtim, Kamis ( 17/9/2020 ) .
Jelang Pilkada 2020 ini, Zaiful berharap, agar Pilkada bisa berjalan dengan baik dan sesuai aturan. Mengingat saat ini di Lamtim sudah menjadi daerah cluster terbaru untuk terjangkitnya virus Corona.
“Untuk pelaksanaan kampanye secara tatap muka dapat di lakukan maksimal 100 orang,” ujarnya.
Kemudian, untuk masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan mendapatkan sanksi berupaya teguran, denda dan pencabutan izin.
“Pelanggaran terhadap situasi ini aakn dikenakan sanksi administrasi bagi perorangan berupa teguran lisan, tertulis, dan kerja sosial serta denda administrasi maksimal 100 ribu rupiah,” paparnya.
Kemudian, lanjutnya, sanksi bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat berupa teguran lisan, tertulis, dan denda administrasi maksimal satu juta rupiah.
“Dan kami tak segan-segan akan menghentikan sementara kegiatan, serta pencabutan izin usaha,” kata dia.
Untuk masyarakat yang ingin melakukan resepsi harus meminta izin dari kepolisian dengan melampirkan rekomendasi dari Camat paling lambat dua Minggu sebelum pelaksanaan kegiatan.
“Karena untuk pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru ini ada pembatasan pemberian izin keramaian atau hajatan,” lanjutnya.
Diketahui, penyelenggaraan kegiatan hanya diizinkan mengundang 500 orang dalam sehari serta menyediakan masker.
“Maksimal hanya ada 50 kursi, dan harus datang secara bergantian. Kemudian untuk pentas musik maksimal crew 5 orang. Untuk sementara, kelompok hiburan kuda lumping dan reog Ponorogo belum bisa di laksanakan,” tuturnya.
Zaiful berharap, kepada para camat agar dapat menjalankan Peraturan Bupati dengan sebaik-baiknya.
“Dan dapat mengkoordinasikan dengan Forkopimcam yang ada di kecamatan masing-masing,” pungkasnya.
Penulis : (Herman)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *