BREAKING

Kamis, April 25, 2024
BERITA TERKINIDaerahLAMPUNGPringsewu

Di Laporkan Polisi, Motor Dipinjam Malah Dibawa Kabur.

Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya

Pringsewu  | Teman makan teman, istilah ini mungkin pas untuk kasus ini. Bagaimana tidak, MI (25) seorang wanita muda warga Pekon Sukaratu nekat membawa kabur motor milik Jeltama Renita (24) warga yang masih satu kampung dengan pelaku yang tak lain adalah temannya sendiri.

Seperti diungkapkan oleh korban Jeltama Renita saat menemui media ini, Jum’at (6/7) mengatakan, awalnya pelaku minta untuk dijemput untuk menumpang minap dikosannya , saat arah jalan pulang korban mengajak pelaku untuk mampir sebentar di tempat Karaoke famili yang ada di Pringsewu. Saat itulah pelaku meminjam kendaraan korban dengan alasan untuk menemui suaminya, namun setelah menunggu selama 30 menit tidak juga kunjung datang, saat di hubungi ponselnya tidak bisa dihubungi lagi.

Baca Juga :  Bambang Surowono Serah Terima Jabatan Camat Way Kananga Kepada Iskandar Jahri

“Niat saya mau nolong dia karena mau nampang minep di tempat saya, namun saya tidak menyangka kalau dia sudah menipu saya dengan membawa kabur sepeda motor saya”ungkapnya Nita.

Dengan kejadian tersebut korban keesokan harinya mendatangi kediaman Keluarga pelaku di Pekon Sukaratu, namun pihak keluarga pelaku tidak mengetahui keberadaan pelaku, bahkan sepengatahuan keluarganya sudah ada dua bulan pelaku tidak pernah pulang ke rumahnya. Renita segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polsek kota Pringsewu.

“Saya sudah mendatangi pihak keluarganya untuk menanyakan dan menceritakan apa yang sudah dilakukan oleh pelaku terhadap saya, namun ibunya mengatakan pelaku sudah ada dua bulan tidak pulang ke rumah, bahkan memang pelaku tidak berani pulang karena punya masalah lain”jelasnya Nita.

Baca Juga :  Host Cantik Berdarah Militer Ini Semangat Berkarir di CamPro

Sementara itu, Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Andik Purnomo Sigit, SH, SIK, MM, Sabtu (7/7), membenarkan adanya warga yang melaporkan kehilangan sepeda motornya berdasarkan dengan berkas laporan Nomor : LP/169/IV/2018/POLDA LPG/RES TGMS/SEK SEWU tanggal 28 Juni 2018 dengan Perkara Tindak Pidana Penipuan dan penggelapan, jenis barang yang dibawa kabur sebuah Sepeda motor Honda Beat dengan No Polisi BE 6686 UP tahun 2016 warna merah putih dengan motif pelaku meminjamnya.

“Laporan akan tetap kami ditindak lanjuti, sejauhi ini sedang kita dalami untuk menangkap pelakunya,”.singkatnya.(vj)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *