Diduga 12 Paket Pekerjaan Jalan Pada Dinas PUPR Tidak Sesuai Spesifikasi

[su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_label type=”important”]Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya[/su_label][/su_animate]

TULANG BAWANG | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulang Bawang (Tuba)pada TA 2017 menganggarkan dan merealisasikan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan masingmasing sebesar Rp100.084.987.862,00 dan Rp93.360.085. 100,00 (93,28%).

Berdasarkan dokumen kontrak, diketahui terdapat kontrak yang masih mengacu pada spesifikasi umum 2010 Bina Marga, seharusnya pelaksanaan kegiatan pembangunan/rehabilitasi/pemeliharaan jalan mengacu pada spesifikasi umum 2010 Revisi 3 Bina Marga.

Dikatakan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Generasi Keriatip (GESIT), Kabupaten Tulang Bawang Hendri Jaya, S.H, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui terdapat ketidaksesuaian hasil pelaksanaan pekerjaan dan uji petik terhadap 12 paket pekerjaan jalan pada Dinas PUPR Tulang Bawang sebesar Rp49.195.556.000,00 dilakukan pada tanggal 20 Februari s.d. 1 Maret 2018.

”Karena itu, pada spesifikasi umum 2010 Bina Marga, ketebalan minimal untuk pekerjaan Laston Lapis Antara AC-BC adalah 5,0 cm dengan toleransi ketebalan 4 mm. Sedangkan pada spesifikasi umum 2010 Revisi 3 Bina Marga, syarat ketebalan minimal untuk Laston Lapis Antara AC-BC adalah 6,0 cm dengan toleransi ketebalan 4 mm,”ungkap Hendri Jaya.

Lanjut Hendri, dalam permasalahan tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas PUPR Tulang Bawang kurang optimal melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi jalan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pengawas lapangan, dan konsultan pengawas kurang cermat melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya, serta Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tidak cermat melakukan pengujian yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan

”Akibat pada saat menyusun Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Dinas PUPR masih mengacu pada Spesifikasi Umum 2010 Bina Marga. Hasil penyusunan RAB beserta gambar rencana kemudian divalidasi melalui konsultasi regional oleh Kementerian PUPR, dengan hasil berupa kesepakatan panjang ruas jalan minimum dan perlakuan perkerasan jalan yang digunakan,”terang Hendri Jaya.(Tim)