TULANG BAWANG | Diduga Ada Oknum pegawai Rutan kelas II B Menggala Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung, oknum yang berinisial AG dan EG diduga telah melakukan Pungutan Liar (PUNGLI) terhadap para napi yang berada di dalam lapas. Alasan berjalannya pungutan liar terhadap para tahanan tersebut demi pengurusan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB) dimintai uang Rp 1.000.000,- sampai Rp.3.000. 000,- per orang, Sabtu ( 27/10/18).

Ungkap sumber yang tidak ingin namanya disebutkan, “Setahu kami untuk pengurusan hal tersebut tidak ada biayanya. Tetapi Untuk pengurusan PB, CMB, CB kami harus mengeluarkan dana, tapi masih harus menunggu sekalipun sudah lewat dari tanggal kepulangan yang sudah ditentukan, sehingga remisi yang di berikan rutan secara formal tidak berlaku dengan alasan belum turun SK dari Dirjen”Terangnya.

“Padahal kenyataannya setelah prihal tersebut dilaporkan keluarga kepada DPC Aliansi Jurnalis Online Indonesia (AJOI) Tulang Bawang terkait perihal ini, telah diberitakan dibeberapa media masa, sehingga kepulangan saya salah satu napi yang tadinya masih harus melalui proses yang panjang akan tetapi pada hari-hari itu juga di ijinkan untuk pulang, hal tersebut menjadi pertanyaan, ada apa? (Red), mungkinkah memang selama ini untuk hak Napi benar adanya diabaikan oleh instansi yang bersangkutan, “Pertanyaan jika hal ini benar, bagai mana nasib napi yang berasal dari keluarga tidak mampu jika di dalam Rutan harus segala sesuatu diuangkan”tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Winarti Bertindak Sebagai Inspektur Upacara HUT Kabupaten:Pahami Hak dan Kewajiban

Tolong berikan peringatan atau ditindak keras untuk para “OKNUM“ petugas yang bekerja di dalam Rutan kelas II B mengga Yang indikasinya melakukan pungli.(red)

Saat akan diwawancarai tim DPC AJOI Tulang Bawang pegawai lapas yang berinisial AG, tidak ada di kantornya. Menurut informasi dari salah satu pegawai keamanan lapas inisial (D).

“Ag sudah tidak bekerja lagi di rutan kelas II B menggala, beliau sudah dimutasi”paparnya.

Terkait terjadinya pungutan liar di dalam rutan kelas II B menggala, Karutan pun tidak ada ditempat, sudah tiga kali tim dari AJOI DPC tulang bawang mendatangi rutan tesebut, dirinya pun tidak pernah ada ditempat, dengan alasan sedang dinas luar (DL), dugaan dikarenakan beliau jarang masuk kekantor, hinga berita ini diterbitkan kepala rutan belum bisa dikonfirmasi, hingga tim DPC AJOI tuba layangkan surat janji temu pada hari senin (29/10/2018) depan.

Baca Juga :  Curi Mobil Warga Pringsewu Ditangkap Polres Pesawaran

“Ridho” selaku sekertaris DPC AJOI Tulang Bawang geram, dalam hal ini ia jelaskan secara aturan itu yang di larang.

“karena salah satu fokus kerja rutan adalah pemberantasan yang namanya Pungli, dan Narkoba”tegasnya.

Lebih lanjut jelasnya, “yang pertama tidak boleh adanya HP masuk ke dalam lapas, yang kedua pungli nya itu, apa lagi alasannya untuk pengurusan PB, CMB, CB itukan tidak ada biayanya (dilarang, red) dan yang ketiga Narkoba,”tutupnya.(red)

 2,654 total views,  6 views today

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here