Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercay ta

PRINGSEWU | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pringsewu berhentikan sementara aktivitas penimbunan tanah milik Riyanto, Ketua Yayasan Pondok Pesantren Insan Mulia Boarding School (IMBOS) Pringsewu.

Sekretaris Pol PP Maulidin Ansori mengatakan, pemberhentian sementara aktivitas penimbunan tanah yang terletak di Kelurahan Fajaresuk, Kecamatan Pringsewu, karena diduga belum memiliki izin dan alih fungsi lahan.

“Hasil temuan kita dilapangan, penimbunan tanah di Kelurahan Fajaresuk kita berhentikan sementara, sebelum ada penjelasan dari pemilik tanah sudah miliki izin apa belum,” jelas Ansori mewakili Kasat Pol PP Pringsewu Ibnu Harjanto, Selasa (26/7/22).

Baca Juga :  Kabupaten Tulang Bawang Menjadi Kabupaten yang Tercepat Dalam Penyaluran BLT DD di Provinsi Lampung

Ia menambahkan, berdasarkan temuan di lapangan, penimbunan tanah dianggap melakukan alih fungsi lahan.

“Ini jelas alih fungsi lahan dari bentuk tanah pertanian menjadi daratan,” tegasnya.

Terpisah, Riyanto Ketua Pembinan Yayasan Ponpes IMBOS Pringsewu selaku pemilik lahan berkilah bahwa penimbunan tanah bukan atas permintaannya sendiri, melainkan ada permintaan dari pemilik tanah timbunan untuk membuangnya di lokasi tanah miliknya.

Baca Juga :  Pemerintah Pekon Banyuwangi Berharap Embung Bisa jadi Objek Wisata Desa

“itu bukan sengaja saya yang minta untuk ditimbun, tapi memang ada yang ingin buang timbunan ke tanah saya, karena tidak ada tempat untuk membuang tanahnya,” tepis Riyanto.

Editor : (Redaksi)

 995 total views,  2 views today

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here