BREAKING

Sabtu, April 20, 2024
BERITA TERKINILAMPUNGPringsewu

Diduga “Kongkalikong”, Panitia Pilkakon & Calkakon Gunungraya Kangkangi Aturan.

PRINGSEWU | Panitia Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) Gunungraya Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu dan Calon Kepala Pekon (Calkakon) terpilih terancam akan berurusan dengan hukum, dikarenakan telah meloloskan salah satu calkakon yang diduga kuat tidak memiliki Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dalam perhelatan Pilkakon serentak tahun 2018 di Kabupaten Pringsewu .

Calkakon Gunungraya terpilih yakni Toyim Yusuf diduga tidak memiliki Surat Tanda Tamat Belajar (STTB ) paket A dan B untuk mengikuti perhelatan Pilkakon yang dilaksanakan secara serentak di kabupaten Pringsewu, Rabu (10/10/2018) yang lalu. Namun kenyataannya malah yang bersangkutan Toyim Yusuf bisa diloloskan secara administrasi oleh pihak panitia untuk mengikuti Pilkakon Gunungraya.

Toyim Yusuf, sudah jelas-jelas melanggar ketentuan yang sudah berlaku, sedangkan dalam persyaratan untuk menjadi Calkakon, sudah semestinya harus melampirkan Foto copy STTB atau Ijazah tingkat dasar sampai dengan pendidikan terakhir dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, justru hal itu tidak dipenuhinya bahkan hanya melampirkan foto copy Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) paket A dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) SABIHI Kecamatan Kedondong Kabupaten Pasawaran, serta melampirkan Surat Keterangan Kelulusan dari  PKBM GEMMA AL-FAJAR Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.

Baca Juga :  Keluarga Besar Putra-Putri Polri (KBPP) Lampung Gelar Musda ke-IV

“Ini sudah tugas dan kewajiban panitia Pilkakon, ada apa dengan calon yang tidak memenuhi kriteria bisa lolos, ini juga sudah menjadi kewajiban dari para penegak hukum untuk secepatnya mengambil langkah-langkah hukum, agar masyarakat tidak dibodohi terus-menerus, bahkan hal ini juga sudah menjadi konsumsi publik, ada apa dibalik calon kepala Pekon yang tidak memiliki STTB paket A dan paket B bisa lolos, jika tidak ada apa-apanya tidak mungkin bisa lolos, sudah jelas dalam persyaratan untuk menjadi calon itu harus ada STTB sesuai dengan ketentuan yang berlaku” tegas Suyudi Gondrong ketua Aliansi Masyarakat Peduli Pringsewu (AMPP) Kabupaten Pringsewu saat dimintai tanggapannya oleh media, Sabtu(3/11).

Selanjutnya menurut Suyudi ketua PKBM SABIHI Nopriadi yang memberikan SKHU paket A perlu dipertanyakan, soalnya dalam SKHU yang diberikan kepada Toyim Yusuf terhadap panitia banyak sebagai syarat untuk mencalonkan kepala pekon salah satu diantaranya pada kalimat LULUS /TIDAK LULUS tidak di coret salah satu, kemudian tanggal lahir yang bersangkutan tidak sesuai, cap foto copy  SKHU hanya sebagian saja. Lanjut, Ketua PKBM GEMA AL-FAJAR  Ajang Ahmad Jaelani juga penting untuk dimintai keterangan selaku pihak yang memberikan Surat Keterangan Kelulusan (SKK).

Baca Juga :  Tim Safari Ramadhan Provinsi Lampung Sambangi Kota Metro

“Jadi terkait masalah ini bukan hanya panitia Pilkakon dan Toyim Yusuf saja yang menjadi bahan pertanyaan publik ,namun Ketua PKBM SABIHI yang menerbitkan  paket A dan ketua PKBM  GEMA  AL-FAJAR yang menerbitkan SKK  paket B perlu juga pertanyaan oleh para penegak hukum”lanjutnya.

Pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu yang tidak mau disebutkan namanya Jum’at( 12/11) mengatakan, sangat menyayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh panitia Pilkakon Gunungraya, dimana telah meloloskan Calkakon yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang telah ditentukan, sedangkan sudah jelas dalam persyaratan yang telah di setujui bersama, yaitu bagi calon kepala Pekon harus melampirkan Foto copy STTB atau ijazah tingkat dasar sampai pendidikan terakhir serta telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

“Patut dipertanyakan dengan panitia Pilkakon Pekon Gunungraya Kecamatan Pagelaran Utara, ada apa dibalik semuanya?” Kata pejabat tersebut Penuh dengan tanda tanya (Tim/red)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *