Bandar LampungBERITA TERKINILAMPUNG

Diduga Oknum Anggota Polsek Panjang Rekayasa Perkara Narkoba, Warga Bandar Lampung Dibekuk

Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercaya

BANDAR LAMPUNG | Anggota Polsek Panjang diduga melakukan rekayasa dan jebakan perkara narkoba terhadap salah seorang warga Bandar Lampung.

Sahri (31) warga Sumur Putri, Bandar Lampung ditangkap oleh Polisi Polsek Panjang pada tanggal (16/12/2020) malam di Gang Portal, Way Lunik , Panjang seusai ditemukan satu buah kotak rokok yang ternyata berisi narkoba jenis sabu sabu .

Berdasarkan kronologi, Sahri menerima telepon dari seseorang bernama Aldi agar mengambil kotak rokok yang tergeletak di pinggir jalan di Gang Portal, Kelurahan Way Lunik, Panjang.

Usai mengambil kotak rokok tersebut, tiba-tiba ada anggota dari Polsek Panjang meringkus Sahri dengan tuduhan menguasai narkoba jenis sabu.

Alhasil, Sahri dibawa ke Mapolsek Panjang, kejanggalan terungkap saat Sahri melakukan kontak ke nomor handphone yang mengaku bernama Aldi nomor tersebut tidak aktif lagi.

Bahkan pihak keluarga Sahri meminta agar polisi mengungkap dalang pemilik barang orang yang menelepon dan memerintahkan mengambil kotak rokok ternyata berisi sabu- sabu. Tetapi, pihak Polsek Panjang tidak mampu meringkus sosok orang yang bernama Aldi tersebut.

Johan Sahril, selaku penerima kuasa yang diberikan oleh keluarga Sahri mengungkapkan, ada dugaan rekayasa oleh oknum polisi kepada Sahri.

Baca Juga :  Peringati Hardiknas, IMM Umpri Gelar Seminar Nasional

Menurut Johan, banyak kejanggalan dalam perkara Sahri, di mana, saat penangkapan tidak ada saksi lain dari masyarakat, selain polisi Polsek Panjang tersebut.

” Tidak ada hubungan kausalitas antara barang berupa satu buah kotak rokok ternyata berisi narkoba sabu yang ditemukan Sahri yang tergeletak di pinggir jalan, atas perintah seseorang yang saat ini masih misteri, akibat polisi gagal meringkus orang tersebut, ” kata Johan.

Johan menduga, Aldi adalah cepu/ mata-mata polisi yg disuruh untuk menjebak Sahri. Karena, sampai saat ini, polisi belum bisa menangkap Aldi.

Selain itu, ada permintaan sejumlah uang dari oknum Polsek Panjang yakni Ipda SN melalui oknum Intel Polresta Bandar Lampung Bripka RN. Seolah-olah untuk mengubah pasal dan mengurangi alat bukti.

Uang di terima oleh Bripka RN sebesar Rp7 juta diberikan melalui FK adik kandung Sahri.

Karena dugaan pemerasan tersebut, dilaporkan ke Paminal Polda Lampung.

Karena dilaporkan, Bripka RN mengembalikan uang tersebut oleh pihak keluarga uang diberikan ke Paminal sebagai barang bukti.

Sehingga, pada tanggal 13 Januari 2021 pihak pemberi kuasa menerima surat SP2HP ( surat pemberitahuan perkembangan perkara ) yg ditandatangani oleh Kasubdit Kabid Propam Polda Lampung AKBP C Bambang Hariyanto, Sik.

Baca Juga :  Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Program Kegiatan di Bidang Kominfotik se-Provinsi Lampung

Isinya, terhadap Bripka RN terdapat pelanggaran disiplin sedangkan kepada Ipda SN tdk terdapat pelanggaran disiplin.

” Tetapi, adanya kejanggalan mengapa Ipda SN dianggap tidak terlibat,” tambahnya.

Selanjutnya, pihak kuasa hukum mengirim surat lagi ke Kabid Propam lalu ditindak lanjuti penyelidikan dengan turunnya tim Provos Polda Lampung dan saat ini masih diproses.

Pasca ditahan sejak tanggal 16 Desember 2020 lalu sampai dengan hari ini tanggal 9 Februari 2021 ( terhitung 55 hari penahanan).

“Pihak keluarga belum pernah menerima selembar surat pun, mulai dari surat perpanjangan masa penahanan maupun surat pemberitahuan telah di ajukan berkas SPDP ke Kejaksaan,” lanjut Johan.

Bila merujuk sesuai pasal 184 KUHAP tentang alat bukti polisi tidak bisa memenuhi unsurnya.

“Yakni pada saat penangkapan hanya ada saksi dari oknum Polisi dimana kesaksiannya diragukan dan tidak objektif karena sebagai pihak yang menangkap. dan adanya rekayasa dan jebakan oleh oknum Polri. Tidak ada hubungan kausalitas kepemilikan barang yg tergeletak di pinggir jalan lalu tiba-tiba adanya penangkapan oleh oknum polisi,” ucap dia.

Penulis : (Rilis/Red)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *