Bandar Lampung | Ada ada saja hukum di negeri ini. Seperti yang terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Bernard (46) warga Perum Sukabumi Bandar Lampung sebagai ahli waris dari orangtuanya Ahmad Rivai Hasan secara jelas dan terang benderang sesuai keputusan Mahkamah Agung No : 242 K/ TUN/ 1999 tanggal 17 Februari 2000 telah incracht ( berkekuatan hukum tetap) sebagai pemilik tanah seluas kurang lebih 11.550 M2 berlokasi di Way Lunik Panjang Bandar Lampung melawan Amat Ali (75) warga Pecoh Raya, Bandar Lampung.
Namun anehnya pihak PN Tanjung Karang malah berbalik arah melawan keputusan Mahkamah Agung dengan mengeluarkan surat Anmaning penetapan No. 6/ EKS/KPKNL/ 2018/ PN. TK tanggal 6 Februari 2018 intinya memerintahkan penggugat An. Bernard dan para pihak yang mendiami lokasi tanah agar angkat kaki segera pindah karena dengan alasan akan dilakukan eksekusi atas permohonan Amat Ali.
Padahal dalam putusan Mahkamah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap menolak kasasi Amat Ali.
Sehingga menurut Bernard dirinya merasa geli akibat ulah pihak PN Tanjung Karang yang akan melakukan eksekusi terhadap objek tanah milik almarhum orang tua nya tersebut.
Padahal jelas dan secara terang benderang kasasi Mahkamah Agung menyatakan pihaknya sebagai pemilik tanah.
” Terus terang saya geli membaca surat Anmaning teguran dari PN Tanjung Karang yang meminta kami mengosongkan tanah milik kami padahal jelas Mahkamah Agung telah memenangkan kami. Amat Ali sebagai pihak yang kalah di tingkat Kasasi MA, ujar Bernard.

Sementara Bambang Handoko salah satu pengacara di kantor hukum ARH & Associates pihaknya sangat menyangkan atas keteledoran pihak PN Tanjung Karang menerbitkan surat Penetapan Anmaning No. 6/ EKS.KPKNL/ 2018/PN.TK tanggal 6 Februari 2018 .
Menurut salah satu kuasa hukum Bernard tersebut, surat Anmaning tersebut tidak sah.
Tidak ada dasar hukum pengadilan untuk melakukan eksekusi.
” Mulai dari sertifikat hak milik An. Amat Ali telah dilakukan pembatalan oleh keputusan MA dan sudah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan MA No.242 k/ TUN/ 1999 Tanggal 17 Februari 2000.
Atas dasar putusan MA di ikuti dengan pembatalan atau pencabutan SHM sertifikat hak milik No. 1237 An. Amat Ali tersebut sesuai keputusan Kanwil Badan Pertanahan Nasional Lampung No.02/Pbt/BPN.18/2012.
” Sehingga atas ulah adanya dugaan melakukan upaya penyeludupan hukum atau dugaan memalsukan fakta dari upaya dugaan ingin menguasai barang hak milik orang lain secara melawan hukum kami kantor hukum ARH Associates telah melaporkan inisial AA ke Polresta Bandar Lampung sesuai TBL/ B-1/1334/111/2018/LPG/ RESTA Tanggal 20 Maret 2018 dengan pasal memberikan keterangan palsu, “akhir Bambang]
Pewarta : Tim
1,371 total views, 12 views today