Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya

PRINGSEWU | Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu terindikasi lakukan Dugaan pungutan liar (pungli) yang berdalihkan infak dan sodaqoh untuk pembangunan Mushola terhadap para Calon Jemaah Haji.

Pungutan yang sangat tidak mendasar yang dilakukan oleh pihak KUA Kecamatan Banyumas. Berdalihkan infak dan sodaqoh, calon jamaah haji dimintai sejumlah uang iuran yang ditentukan nominalnya, berkisar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), bukan sekali saja bahkan kerap kali dilakukan oleh pihak KUA dari tahun 2014 sampai tahun 2017 pada setiap akan melakukan manasik haji.

Salah seorang Penyuluh Agama yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada media ini,  Rabu (8/8). Pungutan yang berkedok infak dan sodaqoh yang dilakukan oleh pihak KUA Kecamatan Banyumas yang terhitung dari tahun 2014 sampai 2017, pada saat itu Kepala KUA masih dijabat oleh Taufik Akbar, M.Ag dan diketahui saat ini sudah pindah tugas di KUA kecamatan Pardasuka.

“Kepala KUA meminta kepada calon  jemaah haji dengan alasan sumbangan infak atau sodaqoh, bahkan bukan sekali saja dilakukan, saya sudah laporkan permasalahan pungli tersebut ke pihak Kemenag Pringsewu, bukan itu saja mas, biaya nikah dan penerbitan sertifikat mualaf pun dipungut biaya,”ungkapnya.

Baca Juga :  Inilah Sosok AKP Rafli Yusuf Nugraha, Kasatlantas Polres Lampung Timur

Lanjut, sudah pernah membuat laporan terkait pungli tersebut tertanggal 11/1/2018 lalu, laporan yang ditujukan kepada instansi terkait yaitu Kementrian Agama kabupaten Pringsewu, namun sangat disayangkan pengaduan tersebut tidak begitu mendapatkan tanggapan dari pihak Kemenag setempat. Bahkan malah sebaliknya pihak Kemenag memberikan ancaman terhadap pelapor tersebut akan diberikan sanksi pemecatan.

“Bahkan sebaliknya mas, saya mendapatkan ancaman berupa pemecatan, saya merasa terlalu di pojokan oleh Junaidi Sirad Kasubag Tata Usaha Kantor Kementrian Agama Pringsewu,”keluhnya.

Saat tim media ini mencoba konfirmasi di Kantor Urusan Agama Kecamatan Banyumas, Jum’at (10/8), namun yang bisa dapat ditemui hanyalah pegawai honorer saja. Nur Hamidah salah satu pegawai honorer membenarkan adanya pungutan yang dilakukan oleh pihak KUA Kecamatan Banyumas kepada terhadap calon jemaah haji dengan dasar kesepakatan bersama. Pungutan tersebut yang kegunaannya untuk membangun musholla dan untuk kas.

Baca Juga :  Peringati Hari Pahlawan, LMP dan TTKDH Selenggarakan Festival Kesenian Tari dan Silat.

“Benar pada waktu itu diminta pungutan sejumlah uang kepada para calon jemaah haji, tapi itu berdasarkan kesepakatan bersama calon jemaah haji dengan kepala kantor,” ujarnya.

Namun ketika diminta berita acara tentang kesepakatan tersebut, pihak kantor urusan agama kecamatan Banyumas tidak bisa menunjukannya dengan alasan disimpan atau dibawa oleh kepala KUA.

Menurut ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kejahatan yang diatur dalam Pasal 423 KUHP yang berbunyi ” Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun.” maka hal tersebut bisa dikategorikan merupakan tindak pidana korupsi.(tim)

 3,303 total views,  8 views today

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here