BREAKING

Kamis, April 18, 2024
BERITA TERKINILAMPUNGTanggamus

Diduga Rumah Bekas Kantor Dishub Tanggamus Dijadikan Tempat Praktek Pungli

Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercaya

TANGGAMUS | Meskipun sudah dinyatakan tutup rumah bekas sewaan untuk Kantor Perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Tanggamus yang terletak di Pekon Sinar Agung Kecamatan Pugung, namun pada kenyataannya terlihat masih ada aktifitas pelayanan Uji Kelayakan Bermotor atau KIR.

Maka patut dicurigai bahwa rumah bekas sewaan kantor perwakilan Dishub tersebut berpotensi dijadikan pungutan liar (Pungli) dengan aktifitas pelayanan pembuatan atau perpanjangan KIR kendaraan bermotor.

“Rumah bekas kantor Dishub  yang sudah dinyatakan tutup itu kerap masih menerima tamu untuk mengurus surat KIR kendaraan mereka yang di kelola oleh Rasim pemilik rumah tanpa ada legalitas yang jelas,” beber sumber yang enggan namanya disebut kepada media inj, Sabtu (31/12/22).

Rasim, warga Pekon Sinar Agung, selaku pemilik rumah sekaligus pengelola pelayanan pengurusan KIR saat di temui di rumahnya mengatakan jika hanya sekedar membantu untuk mendapatkan lebih dari pembayaran KIR tersebut.

‘”Kalau untuk legalitas dari dinas terkait, memang tidak ada, karna saya hanya membantu, saya hanya di suruh pak Alek Selaku Kepala Bidang Sarana Prasarana (SAPRAS) untuk membantu masyarakat yang mau mengurus surat KIR,” jawab Rasim.

Alex, Kabid Teknik Sarana dan Prasarana saat di Konfirmasi di ruang kerjanya  menbantah jika dirinya menyuruh apa lagi bertanggung jawab terkait kegiatan Rasim untuk mengurus dan menerima pembayaran KIR.

“Mengingat Pembayaran KIR itukan salah satu pendapatan asli daerah, makanya saya dulu berpesan ke Rasim kalau memang ada yang kesini (rumah) untuk mengurus KIR tolong diarahkan ke kantor,” kilahnya.

“Memang benar setelah kami tutup, Rasim memang sering kesini (kantor dishub) dan berkoordinasi dengan saya mengantar warga yang ingin mengurus pembayaran KIR, terkadang juga ia sendiri yang membawa unitnya untuk di cek uji kelayakaan kendaraan di sini. Setelah hasil uji kendaraan, kalau memang tidak ada kendala ya pasti kita terbitkan surat KIR nya. untuk pembayaran administrasi itu bukan ke saya tapi ke kasir, karna tidak mungkin Surat KIR itu bisa terbit tanpa di cek uji kelayakannya,” akunya.

Editor : (Redaksi)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *