Gemalampung.com_MENGGALA, TULANG BAWANG LAMPUNG – Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pendidikan pada tahun pelajaran 2017 menggratiskan seluruh proses pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru untuk Sekolah Negeri diseluruh Indonesia.

Namun intruksi Kementrian tersebut terkesan tidak ditaati,masih banyak oknum-oknum Kepsek yang melanggar terutama Sekolah Negeri seperti Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) atau sederajat,diduga daftar ulang penerimaan peserta didik baru dengan memungut sejumlah bayaran dengan modus berbagai kegunaan.

Seperti halnya di SMA Negri 1 Menggala Tulang Bawang Provinsi Lampung,yang diduga pada saat daftar ulang penerimaan siswa baru tahun pelajaran 2017 memberlakukan penetapan pungutan biaya sebesar 1 juta dan 1,5 juta untuk setiap siswa.

Perbedaan jumlah besaran pungutan tersebut menurut laporan wali murid dan dari beberapa Sumber yang layak dipercaya, “bagaimana tidak untuk mendapatkan tempat yang bagus ada dua pilihan yaitu, bagi siswa yang mampu membayar sebesar 1,5 juta akan ditempatkan pada Kelas “KHUSUS’ yang difasilitasi ruangan AC dan akan diberikan belajar tambahan berupa “less”. “terangnya.

Baca Juga :  Mayat Laki-laki yang Dibuang di Bujung Tenuk adalah Korban Lakalantas

“Sedangkan bagi siswa yang hanya bisa membayar 1 juta akan ditempatkan pada Kelas “BIASA”. Kegunaan bayaran 500 ribu untuk bayar 1 stell seragam Olah Raga berikut 1 buah Baju Batik, dan sisanya untuk Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP),” lanjut Sumber menjelaskan kepada LSM. Garda Tuba.

Dan disayangkan, Harmono kepala SMA Negeri 1 Menggala sampai saat ini tidak mau ditemui, dan beberapa kali dihubungi via handpone terkesan selalu menghindar untuk diklarifikasi dan konfirmasi terkait pungutan tersebut. Demikian halnya dengan wakil kepala sekolah ketika ditemui tidak bisa menjelaskannya,’karena yang lebih tau dan kewenangan kepala sekolah,” Ungkapnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 tahun 2012, biaya seperti biaya buku dan Lembaran Kerja Siswa (LKS) juga PENGEMBANGAN RUANG KELAS atau Perpustakaan dan LESS itu termasuk “PUNGLI”, karena harusnya siswa tak perlu keluar uang lagi buat mendapatkan hal itu.

Demikian juga dengan PAKAIAN SERAGAM secara hukum tidak dapat diwajibkan oleh pihak sekolah kepada peserta didik dan/atau orang tua/walinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 181 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; dan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah;

Baca Juga :  Pihak Korban Tabrak Lari Berharap,Polres Tuba Ambil Tindakan Tegas

Dijelaskan, Pengadaan Seragam Sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik. Larangan mewajibkan pakaian seragam ini tidak hanya untuk jenis pakaian seragam nasional, tapi juga pakaian seragam khas sekolah.

Hukum Pidana secara umum mengatur bagi pihak kepala sekolah yang melakukan Pungutan terhadap wali murid, maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan, dan melanggar Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Begitu pula jika dikaitkan dengan dengan Undang-undang Pemberantasan Korupsi, yang melakukan pungutan dapat di ancam dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan denda paling banyak 4 Milyar. (TIM INVESTIGASI LSM. GARDA TUBA).

 2,578 total views,  2 views today

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here