TULANG BAWANG | Terkait pemberitaan di media mengenai proyek peningkatan ruas jalan Kecubung Jaya (KNPI – Talang Buah) Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang pada tahun 2018 yang di duga terdapat temuan di lokasi. Komisi III DPRD Tulang Bawang menyikapi dan akan mengambil tindakan dengan survey langsung ke lapangan.

Di ketahui Data di tahun 2018, ternyata hanya selisih satu tahun saja di tempat yang sama pada tahun 2016 lalu. Proyek tersebut berklasifikasi peningkatan ruas jalan di anggarkan kembali dengan nilai Rp. 4.500.000.000 yang dikerjakan PT. Satu Sembilan Delapan Delapan,Hal ini diduga melanggar  UU. R I Nomor  38  Thn 2004 Tentang Jalan dan Peraturan pemerintah No 34 tahun 2006 tentang jalan serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 13/PRT/M/2011 Tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan.

Baca Juga :  Satlantas Polresta Balam adakan Sosialisasi Dalam Rangka Pembentukan Kampung Tertib Berlalu Lintas di Lingkungan I Enggal

Tak hanya itu saja,proyek peningkatan ruas jalan ter’indikasi banyak sekali temuan, bahkan di duga pekerjaan tersebut di kerjakan secara asal-asalan, guna mencari keuntungan pribadi.

Menyikapi pemberitaan awak media,Komisi III DPRD Tulang Bawang yang di ketuai oleh Kasimin akan turun dan mengecek kebenarannya di lapangan.

“minggu depan saya bersama tim akan turun dan mengecek langsung proyek peningkatan ruas jalan yang ada di talang buah,kecamatan Gedung Aji itu.setelah kami turun,kami akan lakukan koordinasi ke dinas terkait,baru nanti apa yang akan di ambil tindakan bisa di sampaikan.”ujar Kasimin di ruangannya,Selasa,30/10/2018. (Tim/Red)

 1,600 total views,  2 views today

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here