GemalampungNews.com, Pringsewu – Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pekon (DPMP) melakukan sosialisasi terkait dengan pemutakhiran data indeks desa membangun yang salah satunya diadakan di Aula Kantor Camat Sukoharjo, Rabu (28/03).
Dalam sosialisasi yang didasari atas PermenDesa PDT Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun ini dilakukan oleh 2 (dua) Tim tersebut, terbagi Oleh Tim I Pagi di Sukoharjo (Kec. Sukoharjo-Adiluwih) dan Siang di Banyumas (Kec. Banyumas-Pagelaran Utara) dan Tim II Pagi di Pringsewu (Kec. Gadingrejo-Pringsewu) dan Siang di Ambarawa (Kec. Ambarawa-Pagelaran-Pardasuka).
Acara juga dihadiri oleh kepala pekon masing masing dari kecamatan Sukoharjo dan Kecamatan Adiluwih, para Camat, Kasi Pemberdayaan Serta Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), Tenaga Ahli (TA) P3MD yang tersebar di masing-masing Pekon di Kabupaten Pringsewu.
MALIAN AYUB KaDis. PMP Kabupaten Pringsewu melalui Sekretaris Dinas Ivan Kurniawan mengatakan bahwa digelarnya sosialisasi tersebut agar pemerintah daerah dapat mengetahui tentang status desa.
“Maka dari itu saya berharap sebuah penyelarasan antara pemerintah Desa dan kabupaten. Dasar dari kegiatan sosialisasi ini Perda nomor 7/2014 dan RPJMD kabupaten Pringsewu,” terang Ivan.
Indeks Desa Membangun disusun untuk
mendukung upaya Pemerintah dalam menangani pengentasan Desa Tertinggal dan peningkatan Desa Mandiri.Tujuan penyusunan Indeks Desa Membangun adalah menetapkan status kemajuan dan kemandirian Desa, dan menyediakan data dan informasi dasar bagi pembangunan Desa.
Ruang lingkup pengaturan Indeks Desa
Membangun ini meliputi, komponen Indeks Desa Membangun, status kemajuan dan kemandirian Desa dan penggunaan dan pengelolaan data Indeks Desa Membangun. Indeks Desa Membangun merupakan indeks komposit yang terdiri dari, Indeks Ketahanan Sosial (IKS), Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE) dan Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL).
Status kemajuan dan kemandirian Desa yang ditetapkan berdasar Indeks Desa Membangun ini diklasifikasi dalam 5 status Desa yakni, Desa Mandiri, atau bisa disebut sebagai Desa Sembada, Desa Maju, atau bisa disebut sebagai Desa Pra-Sembada, Desa Berkembang, atau bisa disebut sebagai Desa Madya, Desa Tertinggal, atau dapat disebut Desa Pra-Madya, dan Desa Sangat Tertinggal, atau dapat disebut Desa
Pratama.
Penetapan status kemajuan dan kemandirian Desa berdasar Indeks Desa Membangun ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sekretaris Jenderal Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Penyusunan Indeks Desa Membangun untuk pertama kali bersumber dari data Potensi Desa yang dihasilkan oleh Badan Pusat Statistik. Untuk keberlanjutan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, Indeks Desa dapat dilakukan pembaharuan data. Pembaharuan data yang dimaksud dilakukan berdasarkan, hasil data Potensi Desa (Podes) Badan Pusat Statistik dan melalui Survei Desa Membangun berdasar indikator Indeks Desa Membangun yang dilaksanakan secara berkala.
Ditekankan bahwa perlu adanya perbaikan data baru terhadap pekon-pekon, dirinya juga berharap dalam sosialisasi ini agar semua pihak yang terkait betul-betul mengikuti secara seksama dan diperhatikan. Sehingga dalam upaya pemutakhiran bisa terlaksana dengan baik.
Indeks Desa Membangun dikembangkan oleh Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi pada pertengahan 2015. Dengan menggunakan 3 domain: sosial, ekonomi, dan ekologi teridentifikasi 174 desa mandiri. Indeks merupakan penilaian dari 54 indikator. Pengukurang ini menunjukkan bahwa baru terdapat 174 (0,24%) desa dengan status mandiri dari 73.709 desa yang diukur. Sisanya berada pada status desa sangat tertinggal 13.453 desa (18,25%), desa tertinggal 33.592 desa (45,57%), desa berkembang 22.882 desa (31,04%), serta desa maju 3.608 desa (4,89%).
Desa sangat tertinggal dan desa tertinggal (63,82%) situasinya sangat rentan dan membutuhkan pendekatan kebijakan afirmatif, khusus dan tidak seragam karena kompleksitas masalah yang dihadapi. Situasi desa berkembang (31,04%) terkait dengan kerentanan jika ada goncangan ekonomi, bencana alam maupun konflik sosial akan jatuh menjadi desa tertinggal; Desa ini juga berada pada tangga transisi menuju desa maju dalam pengelolaan potensi, informasi/ nilai, inovasi/ prakarsa, dan kewirausahaan. Sementara desa maju (4,89%) situasinya sudah mampu mengelola daya ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi secara berkelanjutan menuju desa mandiri. Indeks Desa Membangun
“Dalam waktu yang bersamaan BAPPENAS juga mengembangkan Indeks Pembangunan Desa. Kedua indeks menggunakan data Potensi Desa yang dikumpulkan oleh BPS.”pungkas Ivan.(rls/VJ)
2,047 total views, 2 views today