LAMPUNGTulang Bawang

Dinilai Ada yang Tidak Beres Atas Perkara Perdata No.40 H, Komandan Brigade 17 Laskar Merah Putih Laporkan Ketua PN.Menggala Ke Mahkamah Agung.

Tulang Bawang ( Gemalampung ) –  Komandan Brigade 17 Laskar Merah Putih Suherman Bahar. S.H, Mendatangi Kantor Mahkamah Agung di Jl. Medan Merdeka Utara No. 9 RT.02/RW.03 Gambir Kecamatan. Gambir Jakarta Pusat, Untuk Mengadukan Atau Melaporkan Tentang Ada Yang Tidak Beres di Pengadilan PN. Menggala Kabupaten Tulang Bawang, Jumat 03 Desember 2021.

Laporan Suherman Bahar. S.H Ke Mahkamah Agung Adanya Ke Tidak Beresan Pengadilan PN. Menggala Kabupaten Tulang Bawang, Dengan Beberapa Kali persidangan Perkara No. 40 H. Matt Al Amin Kraying. S.H Antara Tidak Hadir Kanwil BPN dan PUPR Provinsi Lampung, Masak Sekelas Pengadilan PN. Menggala Tidak Bisa Menghadirkan Kanwil BPN dan PUPR provinsi Lampung tutur Suherman Bahar.

Dengan Adanya Berita ini, Kami Harapkan Agar Dapat Mahkamah Agung Mengabil Sikap Untuk Keadilan Yang Mana Semestinya, dan Menegur Kanwil BPN dan PUPR Provinsi Lampung dan Pengadilan PN. Menggala Kabupaten Tulang Bawang Lampung, Karena Kanwil BPN dan PUPR Lah Yang Bisa Memberi Keterangan, Tetapi Selama ini Kanwil BPN dan PUPR Provinsi Lampung Belum Pernah Hadir Selama Perkara Persidangan Perdata No. 40 H. Matt Al Amin Kraying. S.H di Gelar, Tetapi Hanya Lurah Menggala Selatan Juga Turut Tergugat Hadir dan Selalu Siap di Persidangan, Oleh Karena Itu Ada Apa Kanwil BPN dan PUPR Provinsi Lampung“.

Baca Juga :  Masyarakat Kota Metro Diminta Tetap Patuhi Protap Kesehatan

Lanjut- ” Suherman Bahar. SH Dengan Laporan Ke Mahkamah Agung Agar Dapat Menegur Ketua Pengadilan Negeri Menggala dan Ketua Hakim Dalam Perkara No. 40 PN. Menggala Kabupaten Tulang Bawang, Banyak Kejanggalan – kejanggalan Yang Ada Didalam Persidangan Perkara No. 40 Dengan Penggugat H. Matt Al Amin Kraying. S.H.”.

Selanjutnya Petugas Kanwil BPN Meminta Tanda Tangan Lurah Menggala Selatan Untuk Pencairan Uang Sejumlah Rp. 8 M. Namun Lurah Menggala Selatan (Musolli. M.M), Menolak Untuk Memberikan Tanda Tangan Mencairakan Dana Tersebut, Karena Surat Tanah Yang di Pakai Oleh Ahmad SalehTerbukti Palsu dan Sebelumnya Ahmad Saleh Juga Meminta Surat Rekomendasi Kepada Lurah Namun Lurah Tetap Tidak Mau Memberikan Surat Tersebut. Pada Tanggal 19 Januari 2021. Ahli Waris Penggugat (H. Matt Al Amin Kraying. S.H), Melaporkan Ahmad Saleh Ke Polda Lampung Atas Tidak Pidana Pasal 263 KUHP. Namun Laporan Tersebut Tidak Ditindaklanjuti Oleh Polda Lampung, Sebelumnya Penyidik ARDA Polda Lampung Telah Mendatangi Rumah Mantan Kepala Kampung (Saleh Piin), dan Mantan Kepala Kampung Telah Membuat Peryataan Bahwa Beliau Tidak Pernah Membuat Surat Tanah Atas Nama Ahmad Saleh. Adapun Surat Peryataan Dari Mantan Kepala Kampung Berisi 18 Tanda Tangan. Namun Semua Tanda Tangan Tersebut dipalsukan dan Tidak Memiliki Kemiripan Dengan Aslinya. (Tim)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *