GemalampungNews.com, Pringsewu – Dua dari enam tempat hiburan (Family Karaoke) yakni King Karaoke dan Momo Karaoke yang ada di Kabupaten Pringsewu, Rabu (11/04) disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

Penyegelan dilakukan menyusul ditemukannya dokumen perizinan tempat hiburan tersebut yang sudah habis dan kadaluarsa.

Bahkan saat inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan tim dari Satpol PP dan Dinas Perizinan Satu Pintu dan Penanaman Modal Daerah dan Komisi I DPRD Kabupaten Pringsewu, mereka menemukan tempat karaoke yang masa ijinnya justru sudah habis sejak tahun 2016 lalu.

Kasat Pol PP Kabupaten Pringsew Edi Sumber Pamungkas., S.Sos saat dikonfirmasi wartawan GemalampungNews.com melalui sambungan ponselnya membenarkan adanya aksi penyegelan terhadap dua tempat karaoke dimaksud.

“Yang kita datangi ada tiga tempat karaoke, tapi hanya dua tempat karaoke yang akhirnya kita segel tadi,” jelas Edi Sumber Pamungkas.

Baca Juga :  Gelar Audensi...!!! Polres Tanggamus Bersama Insan Pers, Ajak Ciptakan Pilgub Damai Aman dan Bermartabat

Selain menyegel dua tempat karaoke, Satpol PP juga menyita belasan botol minuman keras (Miras) bermerk Beer Bintang dan menggelandang lima (5) pemandu lagu (PL) yang tengah berada di King Karaoke.

Dikonfirmasi terpisah berkaitan dengan masalah perizinan tempat hiburan (Family Karaoke), Kepala Dinas Perizinan Satu Pintu dan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Pringsewu Ahmad Fadoli menyebutkan, kalau dari enam (6) tempat hiburan yang ada, baru Green Karaoke yang sudah mengusulkan perpanjangan izin beroperasi.

“Selama ini hanya Green Karaoke yang sudah mengajukan perpanjangan izin operasi,” ucap Fadoli.

Menurut Fadoli, setiap hiburan malam (tempat karaoke) harus memiliki standar pengelolaan temlat hiburan.
“Untuk Green Karaoke waktu itu memang sempt ada sedikit masalah berkenaan dengan standar layanan pengelolaanya. Sebab ini sesuai degan peraturan menteri pariwisata,” sebut Fadoli.

Selain itu lanjut Fadoli, setiap hiburan malam yang menyediakan dan atau menjual Miras, harus memiliki izin resmi.
“Jadi, tidak bisa sembarangan. Apalagi ini konsepnya karaoke keluarga,” katanya.

Baca Juga :  Peringati HUT Ri Ke 74 DLH Memasang Lampu Hias Mempercantik Ornamen Jalan dan Taman Kota Menggala

Bersamaan dengan Penyegelan tempat karaoke yang ada di Pringsewu, Satpol PP juga mengamankan Lima pemandu Lagu (PL) yang sedang berada dilokasi, dari kelima wanita PL tersebut berhasil diamankan dari King Karaoke dan langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Pringsewu untuk diminta membuat surat pernyataan sekaligus dilakukannnya pembinaan oleh pihak Satpol PP.

Dari kelima PL itu yakni Qr, ST warga Kalianda Lampung Selatan, Kemudian L, M, A yang merupakan warga Teluk Betung Bandarlampung.

Setelah kelimanya membuat surat pernyataan dan mendapat pengarahan dari Sekretaris Satpol PP Indra Heriyadi, kelimanya yang selama ini bekerja menjadi PL dan tinggal di mes King Karaoke diperbolehkan pulang. (VJ)

 8,122 total views,  4 views today

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here