PESAWARAN | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pesawaran ingatkan perusahaan untuk memenuhi kewajibannya dalam pemenuhan hak buruh, antara lain hak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja Disnakertrans Pesawaran, Sudirman mengatakan hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan bernomor M/6/HK.04/IV/2021.
“Dalam surat edaran itu, mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan secara penuh tanpa dicicil,” kata Sudirman mewakili Kadisnakertrans Heksus, Rabu (21/4/2021).
Menurut dia, setidaknya ada 1.500 karyawan perusahaan swasta yang ada di Pesawaran yang akan mendapatkan THR Idul Fitri 1442 Hijriah.
“Karyawan tersebut bekerja pada puluhan perusahaan yang ada di Pesawaran, diantaranya Japfa Comfeed, Indomaret serta Alfamart,” tambahnya.
Menurut Sudirman, guna menjamin THR tersalurkan dengan baik, pihaknya tengah menyiapkan surat edaran Pemkab Pesawaran, dan harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Kita sedang siapkan surat edaran. Hari ini sedang di tandatangani Sekda, semoga besok sudah bisa diterbitkan,” pungkasnya.
Editor : (Redaksi)