????????????????????????????????????

Gemalampung.com, Lampung Utara – Rapat paripurna dengan agenda laporan hasil pembahasan oleh panitia khusus DPRD Lampung Utara mengenai empat raperda usul inisiatif dewan itu dipimpin oleh Nurdin Habim, selaku wakil Ketua I DPRD Lampung Utara.

Juru bicara raperda Perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, Rendi Apriansyah dari fraksi Demokrat menyampaikan, hasil pembahasan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak melanggar HAM.‎

Dalam rangka itu, agar terhindar dari tindak kekerasan perlu dibentuk perda untuk melindungi anak dan perempuan dari segala tindak kekerasan.

Sementara Juru bicara raperda pengelolaan sampah, Dedy Andrianto dari Fraksi Nurani mengatakan pengelolaan bahan berbahaya dan limbah beracun memerlukan dibentuknya kawasan khusus pengelolaan sampah terpadu.

Baca Juga :  Bupati Lampung Utara Minta Masyarakat Waspadai Bencana Alam

Kabupaten Lampung Utara diharapkan dapat bersih dan sehat setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Wakil Bupati Sri Widodo, saat menyampaikan pendapat akhir Kepala Daerah menyatakan, bahwa pihaknya dalam hal ini eksekutif memberikan apresiasi serta mengucapkan terima kasih atas disetujuinya empat Raperda menjadi Perda.

Widodo mengaku bahwa pihaknya menyadari dalam proses pembahasan tersebut, anggota legislatif telah bekerja keras melakukan penelitian dan pengkajian. Menurutnya, hal itu merupakan suatu wujud kebersamaan antara Eksekutif dan Legislatif, demi kesejahteraan masyarakat Lampura.

Baca Juga :  DPRD Lampung Utara Gelar Rapat Paripurna Internal

Meski empat Raperda tersebut telah disetujui, lanjut Wabup, belum dapat ditetapkan karena harus diajukan terlebih dahulu diajukan ke Provinsi Lampung, untuk memperoleh nomor registrasi.

 “Dengan adanya Perda yang telah disahkan itu, maka kita memiliki landasan hukum untuk melaksanakannya, Semoga dengan ditetapkan Raperda ini, akan menjadikan motifasi untuk lebih berkarya dalam membangun Lampura,” pungkasnya.  (Amri)

 1,359 total views,  4 views today

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here