BERITA TERKINIDaerahHukum dan KriminalLAMPUNGLampung Utara

Dua Pelaku Curas ditangkap Satreskrim Polsek Abung Semuli

Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya
LAMPUNG UTARA | Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Abung Semuli, Polres Lampung Utara.
Kedua pelaku yakni, Indra (23) dan Tarzan (22) merupakan warga Dusun Waylima Desa Semuli Raya, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara.
Kapolsek Abung Semuli Kompol Tarwidi mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono menjelaskan kedua pelaku diamankan petugas atas laporan dari korban Ahmad Sirot Judin (20) warga Desa Semuli Raya Kecamatan Abung Semuli dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B-10 / IV / 2020 / Pld Lpg / Res Lamut / Sek Abung Semuli 29 April 2020 tentang Tindak Pidana Curas.

“Berdasarkan hasil lidik Reskrim mengarah ke tersangka, sehingga para pelaku berhasil diringkus di kediaman masing-masing pada Rabu sore kemarin,” jelas Tarwidi, Jumat (1/5/2020).

Kronologis kejadian bermula ketika pelaku berjumlah 2 orang mengikuti korban sampai di depan rumah korban, pelaku meberhentikan korban lalu pelaku menodongkan senjata tajam jenis pisau dan menggeledah kantong korban dan mengambil uang korban sebesar 80 ribu rupiah.
“Tak hanya itu, pelaku masuk kedalam rumah korban dan mendorong korban sampai terjatuh lalu pelaku juga berhasil mengambil Hp Oppo A5 warna hitam milik korban yang berada di dalam kamar dan setelah itu pelaku pergi,” ungkapnya.
Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti 1 unit hp Oppo A5 hasil kejahatan sudah diamankan di Polsek Abung Semuli guna proses lebih lanjut. Kemudian, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana.
Penulis : (Reky)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *