Lampung Utara

Dua Pelaku Spesialis Curanmor diringkus TEKAB 308 Polres Lampung Utara

Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercay ta

LAMPUNG UTARA | Dua orang terduga pelaku spesialis curanmor yang meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Lampung Utara berhasil di ringkus oleh Tim TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara.

Kedua terduga inisial CM dan FP warga Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah, saat hendak di tangkap keduanya diberikan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan petugas ketika dilakukan penangkapan, Selasa (12/10/2021).

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, S.H. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K. mengatakan keduanya ditangkap ditempat persembunyiannya di Desa Negara Tulang Bawang Kecamatan Bunga Mayang. Petugas sudah mencari keberadaaan keduanya yang masuk daftar pencarian orang dan video aksinya pun sempat viral di media sosial.

Baca Juga :  PWI Mesuji Gelar Diskusi Pencegahan Konflik

“Kedua pelaku merupakan sindikat spesialis pencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci leter T. Pelaku mengincar motor korbannya yang diparkir di tempat kos atau tempat perbelanjaan,” kata Eko Rendi, Rabu (13/10/21).

Dari para pelaku polisi menyita barang bukti 13 sepeda motor berbagai jenis hasil curian, kunci leter T dan alat hisap bong. Selain menangkap kedua pelaku pencurian, polisi juga menangkap lima orang terduga penadahnya.

Lanjut Eko Rendi, sindikat pencuri sepeda motor ini sudah beraksi di sekitar 10 TKP di wilayah kabupaten Lampung Utara. Kami masih mengejar dua rekan tersangka lainnya yang sudah teridentifikasi.

Baca Juga :  Sidang Pleno Muscab DPC Partai Demokrat Lampung Utara Resmi Menetapkan Wansori Alam sebagai Ketua

AKP Eko Rendi juga menyerukan bagi warga yang pernah merasa kehilangan, silahkan untuk datang memeriksa ke Mapolres dengan membawa surat surat kendaraan.

“Kini mereka sudah berada di Mapolres Lampung Utara untuk proses umum lebih lanjut Terhadap kedua terduga pelaku pencurian dijerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan pasal 480 KUHP kepada para pelaku penadah,” pungkas Kasat Reskrim (Ahmad)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *