BREAKING

Selasa, April 16, 2024
BERITA TERKINIDaerahLAMPUNGPringsewu

Dua Perusahaan Pertambangan di Pringsewu Belum Melunasi Pajak

Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya
PRINGSEWU | Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah pun memberikan perluasan objek pajak daerah dan retribusi daerah. Salah satu sumber PAD di Kabupaten Pringsewu Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang merupakan pajak yang dikenakan atas pengambilan mineral yang bukan logam seperti asbes, batu kapur, batu apung, granit, dan lain sebagainya.
Namun upaya dalam rangka peningkatan PAD melalui sektor ini menemui banyak kendala seperti yang diungkapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu, Hipni, saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan dari belasan usaha tambang terhitung ada 7 usaha tambang yang aktif dan hanya ada 5 tambang yang sudah melunasi pembayaran pajaknya. Selasa (4/2/20).
” 2 dari 7 usaha tambang belum melunasi pajak, 1 usaha tambang atas nama PT. Berkah Kita Maju Bersama (BKMB) yang ada di Kecamatan Gadingrejo, sudah 2 tahun beban pajaknya tidak terbayar, kemudian PT. Pringsewu Jaya Abadi (PJA) yang ada di Kecamatan Pagelaran Utara,” papar Hipni.
Sementara itu Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Pringsewu, Anton Subagio,.saat diminta tanggapannya terkait pajak pertambangan yang tertunggak mengatakan bahwa sesuai Perda Nomor 3 tahun 2011 pasal 30, 31, 32 dan 33 bahwa pemerintah daerah bisa mengusulkan kepada pemerintah propinsi untuk mencabut ijin usaha pertambangan jika pihak pengelola tidak memenuhi kewajiban untuk membayar pajak.
“Terkait pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Pringsewu wajib membayar pajak, hal ini sesuai dengan Perda nomor 3 tahun 2011 pasal 30, 31,32,33. Jika tidak membayar pajak tentunya pemerintah daerah dapat mengusulkan kepada pemerintah provinsi untuk minta di cabut ijinya. Mengingat bahwa akibat dari aktivitas pertambangan di kabupaten pringsewu merusak jalan, dari hasil heraing dari 7 penambangan yang aktif 5 membayar pajak, dan jumlahnya di tahun 2019 hanya mencapai 138 juta, jika dilihat dari kerusakan jalan yang dilewati tidak cukup untuk membangun jalan yang dilewati. Untuk itu kami juga mengharapkan agar perusahaan pertambangan mengucurkan dana CSR lnya untuk membangun jalan yang dilewati, sehingga masyarakat disekitar merasakan manfaat dengan adanya aktivitas pertambangan tersebut.” Jelas Anton.
Penulis : (Tim MGG)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *