Gemalampung.com | 

Pringsewu – Dalam menjamin lingkungan yang bersih dan sehat sebagai salah satu bentuk untuk menciptakan masyarakat serta generasi yang sehat dan tangguh maka negara melalui kementrian lingkungan hidup melakukan upaya dan inovasi agar tujuan tersebut tercapai. Dalam tingkatan pemerintahan Daerah Kabupaten yaitu Dinas Lingkungan Hidup tentunya juga melaksanakan apa yang menjadi program tersebut.

Salah satu programnya adalah upaya pengendalian sampah dari sumbernya, dengan dibangunnya Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) dimana seperti yang kita tahu bahwa produksi terbesar sampah berasal dari lingkungan ataupun pemukiman warga. TPST bertujuan untuk mengurangi sampah dengan cara pemilahan sampah. Dari pemilahan tersebut diharapakan mampu mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sedangkan sampah yang dipilah untuk di daur ulang dan digunakan sebagai bahan pupuk organik atau kompos.

Sayangnya program ini sepertinya hanya dijadikan ajang manfaat dan sebagai alat untuk keuntungan oknum ASN untuk mengeruk uang negara. Seperti proyek pembuatan TPST pada dinas Lingkungan Hidup tahun anggaran 2015 diduga syarat dengan korupsi.  Pasalnya pembangunan TPST yang berada di 6 titik ini dengan pagu anggaran dari APBD senilai Rp. 300 Juta pada kegiatan pengelolaan DAK Bidang Lingkungan Hidup dari sisi kwalitas bangunan secara kasat mata tampak sekali bahwa bangunan itu dibuat asal jadi disamping itu hasil pembangunan 6 sarana tersebut sampai hari ini belum pernah difungsikan layaknya sebuah TPST. Selain pengadaan fasilitas bangunan TPST terdapat juga proyek pengadaan Mesin pencacah Sampah yang nilainya juga cukup fantastis yaitu Rp 300 juta

Baca Juga :  Secara Simbolis Wabup Pringsewu Serahkan 500 Sertifikat Tanah Milik Masyarakat Pekon Tulung Agung

Saat ditemui dikediamnnya Kepala dusun 1 pekon Podosari Syamsuri  mengatakan bahwa TPST tersebut semenjak selesai dibangun hingga hari ini belum pernah difungsikan. Kamis (18/01)

” Kelompok kami bernama pring wulung sebagai kelompok yang ditunjuk untuk mengelola TPST namun sampai hari ini kami belum mendapat SK dari dinas,  semenjak penyerahan mesin pencacah sampah kepada kami, kami belum pernah diberikan bimtek, kemudian material pendukung juga tidak ada sehingga kami tidak tau harus melakukan apa. Kami hanya dkiberi tahu cara menghidupkan mesin itu saja, hal lain lain belom pernah, hingga bangunan serta mesin ngangkrak tidak ada guna.” Ujarnya.

Baca Juga :  Inilah Nomor Urut Penetapan Pilkakam Tiyuh Tohou Tulang Bawang

Dari penelusuran wartawan media ini, semua TPST yang dibangun di 6 titik yaitu pekon Podosari, pekon Rejosari, Pekon Bumiratu, Pekon Gadingrejo, Kelurahan Pringsewu Selatan dan Kelurahan Pringsewu Timur sama sekali tidak difungsikan dan berkesan mubajir. Dan sebagian sudah mengalami kerusakan-kerusakan. Dan dapat dipastikan apa yang menjadi tujuan program pembangunantersebut tidak tercapai alias jauh api dari panggang. Memperkuat dugaan adanya tindak korupsi dalam proses pembuatan bangunan TPST tersebut.

Saat dikonfirmasi diruang kerjanya, sekertaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu, Ediyanto membenarkan bahwa program TPST tersebut tidak berjalan sesuai rencana dikarenakan berbagai faktor.

Salah satu alasanya bahwa kelompok masyarakat yang ditunjuk sebagai pengelola TPST tersebut tidak menjalankan program kegiatan.

” Kami sudah meminta kepada kepala pekon setempat untuk mengganti kelompok masyarakat yang baru untuk menjadi pengelola, mudah mudahan dalam waktu dekat segera terealisasi. Dan kedepan kedepan program ini akan kami kaji ulang.” Tukasnya. (tim/VJ)

 1,332 total views,  2 views today

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here